Minggu, 17 Juli 2011

Satuan Karya Pramuka Kencana


Satuan Karya Pramuka Kencana
adalah wadah kegiatan dan
pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan keterampilan
praktis dan bakti masyarakat,
dalam bidang Keluarga
Berencana, Keluarga Sejahtera
dan Pengembangan
Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada
di bawah Gerakan Pramuka yang
bekerjasama dengan Badan
Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida,
yaitu :
1. Krida Bina Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi (KB
dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera
dan Pemberdayaan Keluarga
(KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi
Informasi Edukasi (Advokasi
dan KIE)
4. Krida Bina Peran Serta
Masyarakat (PSM).

Saka wira kartika

ImageKodam IV/ Diponegoro dan Kwartir Daerah Jawa Tengah telah melakukan langkah cepat dalam upaya mewujudkan Saka Wira Kartika di Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan serta Sprint Kasad dan SK Kwarda Jateng, maka secara resmi Pimpinan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika Jawa Tengah dikukuhkan.
ImagePara Pimpinan Saka yang berupaya dan kerkewajiban merintis berdirinya Saka di Jawa Tengah itu, telah memperkenalkan bendera Satuan Karya Wira Kartika dengan warna dasar hijau tua, seperti tampak pada gambar, juga badge Saka maupun Tanda Jabatan.
Pengorganisasian Saka binaan TNI-AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
1. Krida Survival
2. Krida Pioneer
3. Krida Mountainering
4. Krida Navigasi Darat
5. Krida Bintal Juang
ImageTiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya.
Sudah barang tentu, di wilayah lainnya akan segera menyusul pembentukan Saka Wira Kartika. Generasi ini membutuhkan pendidikan dan latihan dalam upaya menghadapi tantangan ke depan, berpacu dengan kemajuan jaman dan tehnologi yang ternyata juga memiliki dampak dan pengaruh negatif yang sama cepatnya. Wassalam.

Saka Tarunabumi


Satuan Karya Pramuka (Saka)
Tarunabumi adalah wadah bagi
para Pramuka untuk
meningkatkan dan
mengembangkan
kepemimpinan, pengetahuan,
pengalaman, keterampilan dan
kecakapan para anggotanya,
sehingga mereka dapat
melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif serta bermanfaat
dalam mendukung kegiatan
pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka
Tarunabumi adalah untuk
mewujudkan kader penerus
perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional di
bidang pertanian dengan
menyediakan wadah pendidikan
luar sekolah di bidang pertanian
kepada para Pramuka terutama
Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega serta kepada pemuda
calon anggota Pramuka dan para
peminat yang memenuhi
persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan
di gugusdepan dan satuan karya
Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani
dan rohani peserta didik.
Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapatnya
dengan praktek berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan
sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan
yang sesuai dengan
keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi
adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka dan Mabi Saka
Pemuda calon anggota Gerakan
Pramuka yang berusia 16-25
tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka
Tarunabumi :
Menyatakan keinginan untuk
menjadi anggota Saka
Tarunabumi secara suka rela
Bagi Pemuda yang belum
menjadi anggota Gerakan
Pramuka harus dengan
sepengetahuan orang tua/
walinya, dan bersedia menjadi
anggota Gugusdepan Pramuka
terdekat.
Bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega berusia 16-25
tahun diharapkan menyerahkan
izin tertulis dari Pembina Satuan
dan Pembina Gugusdepan dan
tetap menjadi anggota
Gugusdepan.
Bagi Pamong Saka mendapat
persetujuan dari Pembina
Gugusdepan dan telah mengikuti
sedikitnya Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar
Bagi Instruktur Saka, memiliki
pengetahuan, keterampilan dan
kecakapan di bidang Pertanian
serta bersedia memberikan
ilmunya kepada anggota Saka.
Sehat jasmani dan rohani serta
dengan suka rela sanggup
mentaati segala ketentuan yang
berlaku di dalam Saka
Tarunabumi.
Pamong Saka dan Instruktur
Saka tetap diangkat dan dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting atau
Ketua Kwartir cabang yang
bersangkutan dengan
mengucapkan Tri Satya dan
menandatangani Ikrar.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi
Saka, bersedia memberikan
bantuan yang bersifat moril,
organisatoris, materiil dan
finansiil kepada Saka serta
sekurang-kurangnya telah
mengikuti Kursus Orientasi
Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka
diangkat dan dilantik oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan
dengan mengucapkan Tri Satya
dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5
(lima) krida, yaitu :
1. Krida Pertanian dan Tanaman
Pangan
2. Krida Pertanian Tanaman
Perkebunan
3. Krida Perikanan
4. Krida Peternakan
5. Krida Pertanian Tanaman
Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman
Pangan, terdiri atas 6 (enam)
SKK :
1. SKK Petani Padi
2. SKK Petani Jagung
3. SKK Petani Kacang Kedelai
4. SKK Petani kacang Tanah
5. SKK Petani Ubi Kayu
6. SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman
Perkebunan, terdiri atas 11
(sebelas) SKK :
1. SKK Petani Cengkeh
2. SKK Petani Kelapa
3. SKK Petani Karet
4. SKK Petani Obat-obatan
5. SKK Petani Kopi
6. SKK Petani Panili
7. SKK Petani Coklat
8. SKK Petani Lada
9. SKK Petani Kapas
10. Petani Tembakau
11. SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9
(sembilan) SKK :
1. SKK Petani Ikan Nila
2. SKK Petani Ikan Mas
3. SKK Petani Ikan Gurami
4. SKK Petani Ikan Lele
5. SKK Petani Katak
6. SKK Petani Belut
7. SKK Petani Bandeng
8. SKK Petani Udang
9. SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12
(duabelas) SKK :
1. SKK Peternak Kerbau
2. SKK Peternak Sapi
3. SKK Peternak Kuda
4. SKK Peternak Sapi Perah
5. SKK Peternak Kambing
6. SKK Peternak Babi
7. SKK Peternak Puyuh
8. SKK Peternak Kelinci
9. SKK Peternak Ayam
10. SKK Peternak Itik
11. SKK Peternak Lebah
12. SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman
Holtikultura, mempunyai 32 (tiga
puluh dua) SKK :
1. SKK Petani Rambutan
2. SKK Petani Pisang
3. SKK Petani Mangga
4. SKK Petani Nanas
5. SKK Petani Durian
6. SKK Petani Semangka
7. SKK Petani Apel
8. SKK Petani Salak
9. SKK Petani Pepaya
10. SKK Petani Jeruk
11. SKK Petani Anggur
12. SKK Petani Jambu
13. SKK Petani Duku
14. SKK Petani Alpokat
15. SKK Petani Tomat
16. SKK Petani Cabe
17. SKK Petani Bayam
18. SKK Petani Kangkung
19. SKK Petani Kacang Panjang
20. SKK Petani Kubis
21. SKK Petani Sawi
22. SKK Petani Wortel
23. SKK Petani Suplir
24. SKK Petani Palma
25. SKK Petani Cemara
26. SKK Petani Anggrek
27. SKK Petani Mawar
28. SKK Petani Melati
29. SKK Petani Kaktus
30. SKK Petani Seledri
31. SKK Petani Bonsai
32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka
Tarunabumi adalah agar para
Pramuka Saka tarunabumi:
1. Memiliki rasa cinta akan alam
pertanian dan rasa
tanggungjawab akan
kelangsungan jalannya
pembangunan nasional.
2. Memiliki tambahan pengetahuan,
pengalaman kecakapan dan
keterampilan di bidang
pembangunan pertanian serta
sikap yang tanggap akan
perubahan-perubahan yang
selalu terjadi dalam proses
kegiatan pembangunan
pertanian.
3. Mampu menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan Saka
Tarunabumi secara positip,
berdayaguna dan berhasilguna,
sesuai dengan bakat dan
minatnya di bidang pertanian,
sehingga berguna bagi
pribadinya, keluarganya,
masyarakat bangsa dan negara.
4. Mampu menyebarluaskan
pengetahuan, pengalaman,
kecakapan dan keterampilannya,
yang didapat dalam kegiatan
Saka kepada anggota Gerakan
Pramuka di Gugusdepan masing-
masing serta kepada pemuda
lainnya yang berada di sekitar
tempat tinggalnya.

Satuan Karya Pramuka Dirgantara


Satuan Karya Pramuka Dirgantara
adalah wadah kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan praktis di bidang
kedirgantaraan guna
menumbuhkan kesadaran untuk
membaktikan dirinya dalam
pembangunan nasional. Ialah
Satuan Karya yang membidangi
bidang kedirgantaraan,
umumnya saka ini hanya berada
di wilayah yang memiliki potensi
kedirgantaraan atau memiliki
landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka
Dirgantara umumnya
memperbantukan para
profesional di bidang
kedirgantaraan, TNI AU pihak
perusahaan penerbangan dan
klub aeromodelling. Pelatihan
biasanya diadakan di sebuah
Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida,
yaitu:
1. Krida Olahraga Dirgantara
(ORGIDA)
2. Krida Pengetahuan Dirgantara
3. Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olah Raga Dirgantara
mempunyai 5 SKK, yaitu:
1. Terbang Bermotor
2. Terbang Layang
3. Aeromodelling
4. Terjun Payung
5. Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara
mempunyai 5 SKK, yaitu:
1. Aerodinamika
2. Pengaturan Lalu Lintas Udara
(PLLU)
3. Meteorologi
4. Fasilitas Penerbangan
5. Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara mempunyai
4 SKK, yaitu:
1. Teknik Mesin Pesawat
2. Komunikasi
3. Aerial Search And rescue
4. Struktur Pesawat

Saka bakti husada


SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI
HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA)
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada disingkat Saka Bakti
Husada adalah wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan,
penambahan pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk
membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada
diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Dan kemudian
dicanangkan oleh
Menkes R I pada
tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di
Magelang.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader
pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan
norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan
masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan
di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik.
Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya
dengan praktek berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan
sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan
keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti
Husada adalah :
1 . Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2 . Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan
syarat khusus
3 . Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4 . Pamong Sakadan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 6(enam) krida, yaitu :
1 . Krida Bina Lingkungan Sehat
2 . Krida Bina keluarga
Sehat
3 . Krida Penanggulangan
Penyakit
4 . Krida Bina Gizi
5 . Krida Bina Obat
6 . Krida Perilaku Hidup Bersih dan Se h at (PHBS)
Krida Bina Lingkungan Sehat,
terdiri atas 5 (lima) SKK :
1 . SKK Penyehatan Perumahan
2 . SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3 . SKK Pengamanan Pestisida
4 . SKK Pengawasan
Kualitas Air
5 . SKK Penyehatan Air
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri
atas 6 (enam) SKK :
1 . SKK Kesehatan Ibu
2 . SKK Kesehatan Anak
3 . SKK Kesehatan Remaja
4 . SKK Kesehatan Usia Lanjut
5 . SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6 . SKK
Kesehatan Jiwa
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1 . SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2 . SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3 . SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4 . SKK Penanggulan gan Penyakit Diare
5 . SKK Penanggulangan Penyakit TB Paru
6 . SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7 . SKK Imunisasi
8 . SKK Gawat Darurat
9 . SKK HIV/AIDS
Krida Bina Gizi, mempunyai 5
(lima) SKK :
1 . SKK Perencanaan
2 . SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3 . SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4 . SKK Penyuluh Gizi
5 . SKK Mengenal Keadaan Gizi
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima)
SKK :
1 . SKK Pemahaman Obat
2 . SKK Taman Obat Keluarga
3 . SKK Pencegahandan Penanggulangan Penyalah gunaan Zat Adiktif
4 . SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5 . SKK Pembinaan Kosmetik
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK :
1 . SKK Bina PHBS di Rumah
2 . SKK Bina PHBS di Sekolah
3 . SKK Bina PHBS di
Tempat umum
4 . SKK Bina PHBS

Saka Bahari

SAKA BAHARI

Satuan Karya Bahari

SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
(SAKA BAHARI)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.
Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bahari adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pramuka Penggalang Terap.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
Berusia antara 14-25 tahun
Sehat jasmani dan rokhani
Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari
Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Sumberdaya Bahari
Krida Jasa Bahari
Krida Wisata Bahari
Krida Reksa Bahari
Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Penangkapan Ikan
SKK Alat Penangkap Ikan
SKK Budidaya Laut
SKK Pengolahan Hasil laut
SKK Budidaya Air Payau/Tambak
SKK Pertambangan Mineral.
Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
SKK Listrik
SKK Mesin
SKK Pengecatan
SKK Elektronika
SKK Pengelas
SKK Perencana Kapal
SKK Perahu Motor
SKK Pelaut
SKK Operator Alat Bongkar Muat.
Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
SKK Renang
SKK Layar
SKK Selam
SKK Dayung
SKK Ski Air
SKK Pemandu Wisata Laut
SKK Selancar Angin
SKK Penyelamatan di Pantai.
Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
SKK Navigasi
SKK Telekomunikasi
SKK Isyarat Bendera
SKK Isyarat Optik
SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
SKK Pengemudi Sekoci
SKK SAR di Laut.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.

Sejarah Saka bhayangkara


Awalnya saka bhayangkara berasal dari bahasa sansekerta yang berarti penolong / pelindung.
Pada zaman dahulu / kerajan, saka bhayangkara mempunyai arti pelindung / pengawal para Raja – raja. Pada zaman kerajaan majapahit yang dimaksud pelindung / pengawal Raja – raja.pada zaman itu @ patih gajah mada.
Saka bhyangkara sendiri mempunyai arti pelindung / pengawal penjaga NKRI.
Apa yang dimaksud saka bhayangkara ?
o Saka bhyangkara @ suatu wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambaan pengalaman & pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakatdalam bidang kebhayangkaraan.
o Apa tujuan dibentuknya saka bhayangkara ?
o Untuk mewujudkan kader penbangunan dibidang kebhayangkaraan untuk membantu melembagakan norma hidup disiplin bagi semua anggota gerakan pramuka & masyarakat dilingkungannya.
o Visi / misi sasaran bhayangkara
· Memiliki tambahan pengetahuan kebhayangkaraan.
· Memiliki sikap hidup tertib & disiplin, serta mengerti peraturan hokum yang berlaku.
· Mampu melaksanakan bakti kepada masyarakat dibidang kebhayangkaraan.

Sejarah saka wana bakti

 
APAKAH SAKA WANABAKTI ITU?
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah Pendidikan di bidang Kehutanan dan lingkungan hidup bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat bangsa dan negara.
KAPAN DIBENTUKNYA?
Diawali dengan penandatangan piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.
Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.
Pada tanggal 19 Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh Wakil Presiden RI, Umar Wirahadikusamah, pada kesempatan Upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pipit, Karang Asem-Bali, yang sampai saat ini tanggal tersebut sebagai lahirnya Saka Wanabakti.
APAKAH KEGIATANNYA?
1.Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang Program Pembangunan Nasional dibidang Kehutanan.
2.Bidang Lingkungan hidup
3.Bidang Kehutanan yang dituang dalam jenis Krida
4.Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian hutan, tanah dan air.
Bapak Presiden Soeharto berpesan kepada generasi muda memulai Saka wanabakti. Pada peresmian Arboretum Wana Wisata Cibubur.
Cibubur, 14 Agustus 1985

Saka Pandu Wisata


saka panduwisata
SAKA PANDUWISATA
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan
Kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan
pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang kejuruan, serta
meningkatkan motivasinya untuk
melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif dan
penghidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara,
sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
Satuan Karya Pramuka
Panduwisata yang selanjutnya
disingkat Saka Panduwisata
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah
kegiatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilamn
praktis dibidang kepariwisataan
guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya
dalam pembangunan nasional.
Pariwisata adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan
obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang
terkait dibidang tersebut Kepariwisataan adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pariwisata.
Maksud dan Tujuan
Maksud dibentuknya Saka Panduwisata adalah untuk
memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan dibidang
kepariwisataan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui
kegiatan nyata dan praktis di bidang kepariwisataan yang
berguna, baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat bangsa dan Negara.
Tujuan dibentuknya Saka Panduwisata adalah agar
anggotanya :
a. Memiliki rasa cinta terhadap
kepariwisataan ;
b. Memiliki pengalaman,
pengetahuan, ketrampilan dan
kecakapan dibidang
kepariwisataan;
c. Memiliki sikap hidup yang tertib
serta cara berpikir yang kreatif
khsusnya untuk kepentingan
kepariwisataan dan peka terhadap keadaan dan
perubahan yang terjadi dilingkungan kepariwisataan ;
d. Mampu melaksanakan bakti
kepada masyarakat di bidang kepariwisataan ;
e. Memiliki disiplin dan tanggung
jawab terhadap kepariwisataan.
Keorganisasian.
a. Saka Panduwisata berkedudukan
di Kwartir Cabang, dengan
menggunakan sistem satuan terpisah dan dapat berpangkalan
di Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)
b. Saka Panduwisata dibina dan
dikendalikan oleh Kwartir Cabang
dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Tingkat Cabang.
c. Saka Panduwisata beranggotakan
sedikitnya 10 (sepuluh) orang
dan sebanyak-banyaknya 40
(empat puluh) orang dan sedikit- dikitnya 2 (dua) krida tertentu,
yang masing-masing
beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
d. Saka Panduwisata terdiri dari 4
krida yaitu :
1) Krida Bina Obyek Wisata, dengan
materi :
· Sadar Wisata.
· Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
2) Krida Bina Pramuwisata, dengan
materi:
· Teknik Pemanduan.
· Penyusunan Paket Wisata.
· Karakteristik Wisatawan.
3) Krida Bina Sarana Wisata, dengan
materi:
· Akomodasi.
· Tata Boga.
4) Krida Bina Seni Budaya, dengan
materi:
· Ragam Kesenian.
· Ketrampilan Kesenian.

Saka Bina Sosial


Saka Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Sejarah Saka Pustaka


Jika kita amati bersama baik yang bersumber dari berbagai laporan maupun hasil penelitian menunjukkan bahwa kehidupan generasi muda kita pada saat ini masih banyak menghadapi berbagai tantangan. Banyak diantara generasi muda kita akibat kurangnya kegiatan pembinaan serta terbatasnya jumlah dan ragam wadah penyaluran minat dan bakat banyak yang tergelincir dalam pergaulan dan kehidupan yang tidak baik, seperti kejahatan narkoba, kekerasan, pergaulan bebas yang merusak, dan kegiatan lain yang sesat, tidak konstruktif dan menghancurkan masa depannya. Perilaku ini jika dibiarkan akan menghancurkan masa depan generasi muda dan melemahkan karakter bangsa. Melihat hal yang demikian Perpustakaan Umum Kabupaten Blora memandang perlu untuk membentuk wadah kegiatan generasi muda nantinya diharapkan mampu turut membentuk generasi muda yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti yang luhur, beriman dan bertakwa, cerdas dan terampil serta kuat dan sehat, akan dapat dicapai dengan memuaskan, yang kesemuanya ini apabila dapat diwujudkan pada gilirannya akan berperan sangat signifikan dalam mencegah terjadinya pelbagai hal negatif diantara generasi muda. Dan wadah yang dipilih untuk semua ini adalah membentuk Satuan Karya (SAKA) yang berkegiatan di lingkungan Perpustakaan, maka lahirlah SAKA PUSTAKA. Ide ini ternyata disambut dengan baik dan mendapat dukungan baik dari KWARCAB 11.16 BLORA maupun KANTOR PERPUSDA PROPINSI JATENG. Akhirnya pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2007 secara resmi SAKA PUSTAKA dilauncing di Pendopo Bupati Blora dengan ditandai Pelantikan Pengurus SAKA PUSTAKA KWARDA JATENG oleh KAKWARDA JATENG dan Pelantikan Pengurus SAKA PUSTAKA KWARCAB BLORA oleh KAMABICAB BLORA (kak Yusuf)

Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05  TAHUN  1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI

                Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang                   : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
                                            2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
                                            3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
                                            4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
                                            5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.

Mengingat                     : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                            2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
                                            3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                                            4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
                                            5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan                 :
Pertama                         : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua                             :  Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                             :  Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat                        :  Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di        :  Jakarta.
Pada tanggal        :  14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN  KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  05 TAHUN 1984

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

BAB I
PENDAHULUAN

Pt.  1. Umum
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.

Pt.  2.      Ruang Lingkup
        Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup

BAB   II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 3.       Pengertian
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.      Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.       Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d.      Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

 Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara         

Pt. 5. Sasaran
         Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
a.       Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
b.      Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan  keamanan dan kelestarian hutan.
d.      Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.       Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f.        Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
  
BAB   III
ORGANISASI

Pt. 6. Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b.      Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.       Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d.  Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e.  Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f.   Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g.  Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.




Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a.       Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b.      Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c.       Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.

BAB  IV
LAMBANG

Pt. 8. Bentuk 
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.

Pt. 9. Isi
Isi lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.      Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.       Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI

Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Warna dasar coklat
b.      Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.       Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.      Warna tulisan hitam

Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.       Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.      Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.       Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.      Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.       Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.        Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.       Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.      Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c.       Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.

Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.

Pt. 14. Syarat anggota
a.       Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b.      Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.       Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.      Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e.       Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.        Sehat jasmani dan rohani.
g.       Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Pt. 11. Hak dan Kewajiban
a.       Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b.      Kewajiban anggota ialah :
1)      menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2)      mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3)      menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4)      menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5)      membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c.       Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1)      Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2)      Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3)      meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4)      mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5)      mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6)      Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d.      Instruktur mempunyai kewajiban:
1)      membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2)      melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3)      mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e.       Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1)      Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan
2)      Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.

BAB  VI
KEGIATAN

Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a.       Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program  pembangunan nasional dibidang kehutanan.
b.      Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c.       Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.

Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a.       Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b.      Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c.       Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d.      Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e.       Survei dan penelitian.
f.        Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.

Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.

Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

BAB  VII
LAIN-LAIN

Pt, 20. Pengembangan
a.       Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b.      Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
                Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.

Pt. 22.  Pembiayaan
Dana  yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :          
a.       Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b.      Pimpinan Saka
c.       Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.      Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
PENUTUP

Pt. 23.  Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


                                                                                                Jakarta,   14 Januari 1984
                                                                                                Ketua Kwartir Nasional,

                                                                                               

                                                                                                Letjen TNI (Purn) Mashudi