Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR : 029/KN/77 TAHUN 1977 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 029/KN/77
TAHUN 1977

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Menimbang                : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan regu, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin regunya dengan baik
2. bahwa agar geladian pimpinan regu itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu

Mengingat                   : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara

Memperhatikan         : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka


MEMUTUSKAN :

Menetapkan               :
Pertama                      : Petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua                          : Mengintruksikan kepada KWARDA-KWARDA dan KWARCAB-KWARCAB untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka melaksanakan dengan giat geladian pimpinan regu penggalang



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua






M. Sarbini
Letjen TNI






LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

BAB I
PENDAHULUAN

Pt.  1.  Umum
a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu”
b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri, menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan
c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among. Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru

Pt.  2.  Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4

Pt.  3.  Ruang Lingkup
             Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk geladian pimpinan regu
d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu
e. Peserta geladian pimpinan regu
 f. Metode
g. Isi geladian pimpinan regu
h. Pembiayaan
 i. Penutup

Pt.  4.  Dasar
             Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 9
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V Pasal 34 dan 37
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt.  5.  Pengertian
a. Dianpinru adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang
b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk :
1) Mengembangkan kepemimpinan
2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya

Pt.  6.  Tujuan
            Tujuan dianpinru adalah :
a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang baik dan cakap
b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya
c. Memberi latihan praktek secara praktis kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya, serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya

Pt.  7.  Sasaran
            Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu :
a. Mengelola dan memimpin regunya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan regunya
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan regunya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya
 f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya



BAB III
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU

Pt.  8.  Bentuk Dianpinru
a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
b. Dianpinru dapat dilaksanakan :
1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama
c. Penyelenggaraan dianpinru dapa diadakan :
1) Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan
2) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3 sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah

Pt.  9.  Pemisahan
a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri
b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri
c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

Pt. 10.        Kewajiban dan Wewenang
a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi kewajiban dan wewenang :
1) Pembina penggalang atas nama pembina gugusdepan untuk dianpinrutingkat pasukan atau gugusdepan
3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan
b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri
c. Pembina penggalang dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan
d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya

Pt. 11. Organisasi
a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7
b. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut
c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu :
1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat pasukan/gugusdepan
2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan untuk dianpinru tingkat kecamatan
d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu dapat minta bantuan kepada :
1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka lainnya
2) Para pramuka penegak dan para pramuka pandega
3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk latihan atau kegiatan dalam dianpinru
e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru

Pt. 12. Penilaian dan Laporan
a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru dilakukan oleh :
1) Penyelenggara
2) Peserta
3) Orang lain yang bersangkutan
b. Segera setelah selesai dianpinru, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai :
1) Kesulitan dan hambatannya
2) Usaha mengatasiinya
3) Perkembangannya
4) Kesimpulan dan saran
untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang
c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir dan semua fihak yang bersangkutan

Pt. 13.  Susunan Peserta
a. Peserta dianpinru terdiri dari :
1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang
2) Para calon pemimpin regu dan para calon wakil pemimpin regu penggalang
yang ditugaskan oleh pembinanya
b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
a.       Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu pembina penggalang

Pt. 14.  Jumlah Peserta
a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan
b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan
c. Untuk dayaguna dan tepatgunanya, tiap-tiap pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang


BAB IV

METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN

Pt. 15.  Metoda
Kegiatan dan latihan dalam dianpinru dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode dan system:
a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang
c. Diskusi
d. Pemecahan persoalan
e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
 f. Peran berperan
g. Penampilan, peragaan dan pameran
h. Berganti pangkalan
 i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata
 j. Kerja kelompok
k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan alat peraga lainnya
 l. Pencatatan pelaporan dan penilaian
m. Wawancara
n. Penggalakan (stimulans)
o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
p. dan sebagainya



Pt. 16.  Latihan
             Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori dan latihan praktek secara praktis yang meliputi :
a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta jiwa dan nilai-nilai 45
c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan pemerintah RI berdasarkan pancasila
d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya
e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa regu/pasukan
 f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana)
g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan kwartir cabang
h. Administrasi regu dan pasukan
 i. Dewan penggalang
 j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam pasukan
k. Sistem beregu
 l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu
m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan SKU dan SKK
n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan
p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu
q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan
 r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan yang merusak/membahayakan
s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
 t. Kelestarian alam
u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif)
v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan ketahanan mental
w. Kegiatan lainnya

Pt. 17.  Pelaksanaan
Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingan
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak masyarakat setempat dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan akrab menyenangkan namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin

Pt. 18.  Tindak Lanjut
a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan
b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya


BAB V
PEMBIAYAAN

Pt. 19.  Usaha Biaya
Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan :
a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya
b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna


Pt. 20.  Laporan dan Pertanggungjawaban
Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c


BAB VI
PENUTUP

Pt.21.   Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka



Jakarta, 23 Maret 1977
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua





M. Sarbini
Letjen TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar