Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR 130 TAHUN 1980 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS PENGHIJAUAN


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 130 TAHUN 1980
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
PENGHIJAUAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang       : 1. bahwa bumi, air, udara, dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara;
2. bahwa salah satu kegiatan yang dapat menunjang hal-hal seperti termaksud dalam butir 1 tersebut di atas adalah penghijauan, dan karenanya penghijauan perlu digalakkan di kalangan anggota Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk mendorong agar anak didik bergiat dalam kegiatan penghijauan perlu adanya tanda kecakapan khusus penghijauan berikut persyaratannya.

Mengingat         : 1. Pasal 9, ayat 3 sub e Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Pasal 13, ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 134 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 132 Tahun 1979.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 016 Tahun 1980.

Mendengar        : Saran-saran Pimpinan Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :

Pertama            : Syarat-syarat Kecakapan Khusus tentang Penghijauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini..

Kedua               : Gambar Tanda Kecakapan Khusus Penghijauan sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Ketiga               : Syarat-syarat Kecakapan Khusus ini termasuk dalam bidang sosial, peri kemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup.

Keempat           : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                          Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 1980.
Ketua Kwartir Nasional,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.






LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 130 TAHUN 1980

SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)
PENGHIJAUAN

I. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
1. mengerti pentingnya penghijauan halaman rumah dan lingkungannya bagi kehidupan manusia (ditinjau dari segi kesehatan, keindahan, dan perlendungan),
2. telah menanam tanaman hias atau tanaman lainnya, sedikitnya satu batang tanaman, di dalam pot atau di halaman rumahnya/sekolahnya, dan merawatnya sedikitnya satu bulan,
3. telah membantu membersihkan halam rumah atau sekolah, atau halaman bangunan lainnya, selama sedikitnya satu bulan.
     II. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1. Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a. mengerti pentingnya penghijauan, misalnya ditinjau dari segi kesehatan, keindahan, pencegahan erosi, iklim, perlindungan, peneduh, dan lain-lain,
b. mengenal berbagai jenis tanaman untuk penghijauan, misalnya tanaman untuk penutup tanah, pagar, pelindung angin, peneduh, tanaman hias, dan lain-lain.
c. telah menanam sedikitnya lima batang pohon yang berguna dalam pot atau di halaman rumah/sekolah/bangunan lainnya, selama sedikitnya dua bulan,
d. telah ikut memelihara halaman rumah/sekolah atau lingkungan RT/RW atau desanya, termasuk kebersihan dan keindahan halaman tersebut, selama sedikitnya satu bulan
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Penghijauan.
2. Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a. telah memenuhi SKK Penghijauan Tingkat Purwa,
b. dapat membuat perencanaan (desain) pengaturan halaman rumah/sekolah/tempat ibadat, dan lain-lain, dengan mengingat berbagai fungsi, misalnya keindahan, kesehatan, dan lain-lain,
c. telah mencoba mengadakan penghijauan di lingkungannya, misalnya penghijauan tepi jalan, taman-taman, dan lain-lainnya, serta merawatnya sampai tumbuh baik,
d. mengerti pentingnya penyiangan, penyiraman, pemangkasan, pemberantasan hama, dan penyakit serta pemupukan.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Penghijauan Tingkat Purwa.
3. Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a. telah memenuhi SKK Penghijauan Tingkat Madya,
b. dapat menjelaskan kepada orang lain tentang pentingnya pemeliharaan lingkungan dan perlindungan alam, dengan menggunakan alat bantu pandang dengar, misalnya dengan foto, gambar, slide, poster, atau papan demonstrasi erosi tanah, dan sebagainya
c. mengerti berbagai macam pupuk tanaman serta cara penggunaannya,
d. telah berhasil membuat bibit tanaman untuk penghijauan, sedikitnya 20 batang tanaman, yang telah dipeliharanya sampai tumbuh dengan baik.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e. telah merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan Bakti Nyata Pramuka, dalam bentuk kegiatan penghijauan,
 f. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Penghijauan Tingkat Madya.


Jakarta, 20 Desember 1980
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi




LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 130 TAHUN 1980

GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS BIDANG SOSIAL,
PERIKEMANUSIAAN, GOTONG ROYONG, KETERTIBAN
MASYARAKAT, PERDAMAIAN DUNIA DAN LINGKUNGAN HIDUP






Penghijauan







KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 017 TAHUN 1981
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS
PENDAKIAN GUNUNG

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang       : 1. Bahwa gunung sebagai salah satu keindahan dan bagian dari alam semesta akan selalu menarik perhatian bagi seluruh umat manusia, karena di dalamnya mengandung 1001 macam ciptaan Tuhan yang patut untuk dikenal, diketahui, dipelajari, dimanfaatkan, dan disyukuri demi untuk kepentingan hidupnya;
2. bahwa kegiatan penjelajahan dan pendakian gunung yang penuh romantika dan petualangan itu, akan sangat menarik bagi para Pramuka dalam usaha mengenalkan agar tumbuh rasa cintanya terhadap alam sesuai dengan salah satu darmanya;
3. bahwa untuk mendorong agar anak didik bergiat dalam kegiatan pendakian gunung perlu adanya syarat kecakapan khusus penghijauan berikut tandanya.

Mengingat         : 1. Pasal 9, ayat 3 sub e Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Pasal 13, ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 134/KN/1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 132 Tahun 1979.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 016 Tahun 1980.

Mendengar        : Saran-saran Pimpinan Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :

Pertama            : Syarat-syarat Kecakapan Khusus tentang Pendakian Gunung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini..

Kedua               : Gambar Tanda Kecakapan Khusus Pendakian Gunungsebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Ketiga               : Syarat-syarat Kecakapan Khusus ini termasuk dalam bidang sosial, peri kemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup.

Keempat           : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                          Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 1981.
Ketua Kwartir Nasional,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.





LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 017 TAHUN 1980

SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)
PENDAKIAN GUNUNG

I. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
1. dapat menunjukkan hasil karyanya menggambar pemandangan dengan gunung sebagai latar belakangnya,
2. dapat menjelaskan secara sederhana fungsi gunung bagi kepentingan lingkungan hidup,
3. pernah sedikitnya 2 kali mengikuti perjalanan mendaki gunung bersama Pembinanya, selama lebih kurang 4 jam pergi pulang,
4. dapat menunjukkan usahanya dalam ikut menunjang pada gerakan pelestarian alam.
     II. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1. Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a. mengerti pentingnya fungsi gunung ditinjau dari segi kesehatan, keindahan, pencegahan erosi, iklim dan cuaca, sumber air bersih, perlindungan dan pelestarian alam,
b. mengenal berbagai gunung berapi yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif, serta manfaat dan bahayanya,
c. pernah sedikitnya 2 kali mendaki gunung bersama atau tanpa pembinanya selama kurang lebih 8 jam pergi pulang (khusunys bagi Penggalang),
d. dapat menunjukkan usahanya terhadap gerakan kebersihan serta terhadap kelesatuan flora dan fauna di sekitarnya.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Pendakian Gunung.
2. Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a. telah memenuhi SKK Pendakian Gunung Tingkat Purwa,
b. dapat membuat sketsa perjalanan pendakian gunung yang memuat gambar situasi tempat-tempat penting serta panorama yang dapat dinikmati keindahannya oleh pendaki gunung,
c. telah mengikuti kegiatan pendakian gunung sedikitnya 4 kali bersama atau sepengetahuan pembinanya selama kurang lebih 10 jam pergi pulang serta membuat catatan selama dalam perjalanan,
d. mengerti makna dan hikmah gunung berikut seluruh isinya yang berupa flora dan fauna serta panorama bagi kepentingan kehidupan umat manusia.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Penggalang, sehingga mencapai TKK Pendakian Gunung Tingkat Purwa.
3. Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a. telah memenuhi SKK Penghijauan Tingkat Madya,
b. dapat memberikan penyuluhan kepada orang lain tentang fungsi gunung bagi kepentingan lingkungan hidup serta pelestarian alam kepada orang lain,
c. dapat membuat sketsa perjalanan pendakian gunung lengkap dengan petunjuk-petunjuk mengenai tempat-tempat yang perlu mendapat perhatian guna pedoman kegiatan pendakian gunung bai orang lain,
d. telah mengikuti kegiatan pendakian gunung sedikitnya 6 kali bersama atau sepengetahuan pembinanya selama lebih kurang 2 hari perjalanan pergi-pulang,
e. telah mengikuti sedikitnya 2 kali gerakan penghijauan,
 f. membuat makalah tentang pendakian gunung sebanyak 2 halaman kertas A4 diketik 2 spasi.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
g. telah dapat membuat rencana dan program pendakian gunung dan dapat melaksanakan dengan baik sesuai keadaan, tempat dan waktu.
 f. telah melatih sedikitnya 2 orang Pramuka Penggalang, sehingga mencapai TKK Pendakian Gunung Tingkat Madya.


Jakarta, 6 Februari 1981
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi





LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 017 TAHUN 1981
GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS BIDANG SOSIAL,
PERIKEMANUSIAAN, GOTONG ROYONG, KETERTIBAN
MASYARAKAT, PERDAMAIAN DUNIA DAN LINGKUNGAN HIDUP







Pendakian Gunung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar