Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR : 045 TAHUN 2003 TENTANG POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN   
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN  PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:             1.   Bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur pengorganisasian kelembagaan dan unsur-unsur organisasi dalam jajaran Gerakan Pramuka.
2.      Bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka
Mengingat:               1. Keputusan Presiden Republik Indonesai Nomor 238 Tahun 1961
                                2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama:                        Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua:                           Mencabut Keputusan Ka Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987.
                                      Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                      Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
                                               
                                                                                    Ditetapkan di        :  Jakarta
                                                                                    Pada tanggal        :  30 April 2003

                                                                                    Ketua Kwartir Nasional
                                                                                    Gerakan Pramuka,



                                                                                    H.A. Rivai Harahap


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
Umum
Untuk mencapai misinya dalam lingkungan strategik yang dinamis dan penuh tantangan, Gerakan Pramuka harus mampu berpikir dan bertindak secara strategik. Untuk itu diperlukan organisasi yang tanggap, fleksibel, ramping dan inovatif.
Pada saat ini, Gerakan Pramuka masih bekerja dengan struktur organisasi yang lama, yang lamban dan berat, yang diwarisi sejak zaman Belanda di awal abad ke20, yang kemudian dikembangkan secara tambal-sulam sesuai apa yang dirasakan perlu pada waktu terjadi perubahan. Kelembagaannya bertambah dan struktur organisasinya memiliki banyak tingkat yang cenderung membuat proses pengambilan keputusan menjadi ruwet dan lamban, sedangkan komunikasi internal kurang lancar.
Keputusan Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987, yang sampai sekarang belum dicabut, sudah tidak diacu lagi karena sudah tidak selaras dengan tuntutan zaman. Tetapi dengan tidak adanya dasar konseptual untuk pengorganisasian, maka terbuka kemungkinan terjadinya penyimpangan yang tidak diharapkan. Kita perlu meninjau kembali struktur, sistem dan manajemen, dan memantapkan kembali tujuan dan prinsip-prinsip kepramukaan dalam pengorganisasiannya, untuk memberikan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan menanggapinya secara cepat dan efektif.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tatakerja kwartir dan unit organisasi Gerakan Pramuka lainnya, dengan tujuan agar terjamin keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Tata Urut
            Bab I    Pendahuluan
            Bab II    Dasar-dasar Kepramukaan
            Bab III   Ketentuan Pokok
            Bab IV  Gugusdepan dan satuan Karya
            Bab V   Kwartir Gerakan Pramuka
            Bab VI  Lembaga Pendidikan
            Bab VII Majelis Pembimbing
            Bab VIII Musyawarah
            Bab IX  Lain-lain
            Bab X   Penutup
BAB II
DASAR-DASAR KEPRAMUKAAN
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode tersebut di bawah ini.
Gerakan berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisasi menuju suatu sasaran. Jadi, suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis organisasi untuk mencapainya.
Sifat sukarela kepramukaan menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan. Hal ini berlaku baik untuk anggota muda maupun anggota dewasa.
Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun World Organization of the Scout Movement (WOSM). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa kepramukaan sama sekali terpisah dari realitas politik dalam negara. Pertama, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab; dan pendidikan kemasyarakatan ini, tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik di Indonesia. Kedua, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka, yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggotan.
Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki, sehingga perlu dipaparkan lebih luas di bawah ini.
Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu. Dalam laporannya tertanggal 25 Oktober 1997 kepada UNESCO, Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke21 (The International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi:
a.       pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar”
b.       proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”.
c.       pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang ”
d.       pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat ”.
Dalam arti kata yang luas, pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses yang bersasaran pengembangan seluruh kemampuan seseorang. Oleh karena itu, kepramukaan harus secara jelas dibedakan dari suatu gerakan yang hanya bersifat rekreatif. Di berbagai tempat di dunia termasuk di Indonesia, cenderung terdapat opini dan citra, bahwa kepramukaan hanyalah kegiatan rekreasi. Memang benar bahwa kegiatan rekreatif dalam kepramukaaan sangat penting, namun ini  adalah sarana untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan sendiri.
Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya.
Kata pendidikan biasanya dihubungkan dengan sistem sekolah, yang sebenarnya hanyalah salah satu bentuk pendidikan., yaitu pendidikan formal akademik.
Kepramukaan sebagai sistem pendidikan tergolong gerakan pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dsb.), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan peserta didik tertentu dan jelas. Kepramukaan tidak mengulangi atau mereproduksi apa yang telah diberikan oleh sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, klub-klub atau organisasi kepemudaan lainnya kepada anak muda. Kepramukaan berupaya untuk melengkapi apa yang telah dikerjakan fihak lain, dengan cara mengisi kesenjangan-kesenjangan dalam pendidikan  yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh fihak lain.
Gerakan ini adalah gerakan kaum muda, di mana peran anggota dewasanya adalah sebagai mitra yang membantu anak muda itu mencapai tujuan kepramukaan. Kepramukaan terbuka untuk semua orang, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama. Jadi, salah satu hal yang mendasari gerakan ini adalah asas nondiskriminasi, asalkan orang itu secara sukarela mematuhi tujuan, prinsip-prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
                                            Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, tinggi kecerdasan, terampil, kuat dan sehat jasmaninya.
                                            Warga Negara Republik Indonesia berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.
Prinsip Dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
                                             Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
                                             Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
                                             Peduli terhadap diri pribadinya
                                             Taat pada Kode Kehormatan Pramuka.
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan diri yang progresif sesuai usia peserta didik. Metode ini diterapkan melalui:
                                             Satya dan Darma Pramuka;
                                             belajar dengan melakukannya (berbuat);
                                            sistem berkelompok kecil/regu; dengan bimbingan anggota dewasa sebagai mitranya (sistem among), meliputi kemampuan menemukan dan menerima tanggungjawab secara progresif serta pelatihan yang bertujuan untuk mengatur dirinya sendiri, yang diarahkan ke pengembangan karakter, memperoleh kompetensi, kemandirian, dapat dipercaya, serta kemampuan untuk memimpin dan untuk bekerjasama.
                                            program-program kegiatan yang progresif dan mendorong berdasarkan minat peserta didik, termasuk permainan, keterampilan bermanfaat, dan bakti kepada masyarakat, dengan mengambil tempat sebanyak mungkin di alam terbuka.
                                             sistem tanda kecakapan;
                                             satuan terpisah untuk putra dan putri.
BAB III
KETENTUAN POKOK
Dalam pengorganisasian Gerakan Pramuka diperhatikan ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya, yaitu:
a. Misi Kepramukaan
b. Fungsi Pendidikan
c. Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
d. Jenis Organisasi dan Lembaga
Misi Kepramukaan
Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi  Kepramukaan. Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan untuk menegaskan kembali peran kepramukaan sekarang ini.
Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:
Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.
Hal ini dicapai dengan:
melibatkan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,
menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan merasa terpanggil,
membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.
Fungsi Pendidikan
Kepramukaan adalah suatu gerakan pendidikan bagi kaum muda. Karena itu dalam pengorganisasiannya, tekanan dan prioritas diberikan pada fungsi-fungsi pendidikannya, yaitu:
1) Penyelenggaraan program kegiatan peserta didik, termasuk bakti kepada masyarakat, dan
2) Penyelenggaraan pelatihan anggota dewasa.
Semua fungsi organik kepramukaan lainnya adalah pendukung bagi kedua fungsi pendidikan ini.
Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
Kepramukaan adalah suatu gerakan sukarela, maka pengelolaan organisasinya dipimpin oleh para sukarelawan, yaitu mereka yang mempunyai latar belakang dan pengalaman kepramukaan dan dipilih atau ditunjuk untuk menduduki “posisi-posisi kepercayaan” di kwartir, yang pada umumnya meliputi fungsi utama organisasi. Karena itu para sukarelawan ini disebut “Andalan”. Posisi-posisi Andalan dalam Kwartir antara lain adalah: Pimpinan Kwartir, Andalan untuk Program Peserta didik putra dan putri, Andalan untuk Pelatihan Anggota Dewasa. Jumlah Andalan disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi
Para andalan dalam tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga eksekutif profesional yang fungsinya adalah memberikan bantuan yang dibutuhkan guna menjamin manajemen organisasi yang lebih efisien dan efektif. Tenaga eksekutif profesional ini adalah orang-orang yang terlatih khusus dan mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu, yang memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain untuk bekerja secara penuh di Kwartir.
Jenis Organisasi dan Lembaga dalam Gerakan Pramuka
Dalam penyelenggaraan kepramukaan terdapat jenis organisasi dan lembaga sebagai berikut:
a. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana yang langsung menyelenggarakan pendidikan di lapangan adalah Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya (Saka), yaitu: Gudep sebagai unit pelaksana utama dan Saka sebagai unit pelaksana yang melengkapinya.
b. Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan adalah Kwartir, yaitu: Kwartir Nasional (Kwarnas) pada tingkat nasional, Kwartir Daerah (Kwarda) pada tingkat provinsi, Kwartir Cabang (Kwarcab) pada tingkat kabupaten/kota, dan Kwartir Ranting (Kwarran) pada tingkat kecamatan.
c. Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa adalah Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika), yaitu: Lemdikanas pada tingkat nasional, Lemdikada pada tingkat provinsi, dan Lemdikacab pada tingkat kabupaten/kota.

d. Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir
Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir adalah Majelis Pembimbing (Mabi), yaitu: Mabinas pada tingkat nasional, Mabida pada tingkat provinsi, Mabicab pada tingkat kabupaten/kota, Mabiran pada tingkat Kecamatan, Mabigus pada tingkat Gudep dan Mabisaka pada tingkat Saka.
e. Lembaga Penentu Kebijakan
Lembaga Penentu Kebijakan adalah Musyawarah, yaitu: Munas pada tingkat nasional, Musda pada tingkat provinsi, Muscab pada tingkat kabupaten/kota, Musran pada tingkat kecamatan, Mugus pada tingkat Gudep dan Musaka pada tingkat Saka.
BAB IV
GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA
Gugusdepan (Gudep)
Tempat penyelenggaraan kepramukaan yang pokok dan utama adalah di Gudep, yang  sekaligus merupakan pangkalan keanggotaan dan satuan induk bagi anggota peserta didiknya.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
Dalam Gudep, peserta didik dihimpun dalam satuan-satuan, sesuai dengan kelompok umurnya, sebagai berikut:
                                             Perindukan  Siaga, bagi peserta didik usia 7-10 tahun,
                                             Pasukan Penggalang, bagi peserta didik usia 11-15 tahun,
                                             Ambalan Penegak, bagi peserta didik usia 16-20 tahun, dan
                                             Racana Pandega, bagi peserta didik usia 21-25 tahun.
Suatu Gudep sekurang-kurangnya harus memiliki salah satu jenis satuan tersebut di atas. Gudep yang terdiri dari keempat jenis satuan itu disebut Gudep Lengkap.
Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dihimpun dalam Gudep tersendiri (Gudep Khusus/ Gudep Luarbiasa) dengan penggolongan sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar