Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR: 50 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:            1.  Bahwa dengan telah terbentuknya Kwarda dan Kwarcab baru yang merupakan pemekaran dari Kwarda dan Kwarcab lama, sehingga mengakibatkan perubahan pada jumlah dan komposisi nomor kode kwartir yang ada;
                              2.  Bahwa guna terwujudnya tertib administrasi dalam Gerakan Pramuka perlu menetapkan sistem penomoran Kwartir dan Gugusdepan.

Mengingat:              1.  AD/ART Gerakan Pramuka;
                              2.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 187 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan Pramuka;
                              3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
                              4.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan
Pertama:                 :    Mencabut ketentuan penomoran Gugusdepan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998, lampiran II, bab III, butir 3, dan  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka, bab IV, butir 11.
Kedua:                   :    Mengesahkan Sistem Penomoran Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                    :    Memberi tenggang waktu selama 1 (satu) tahun kepada Kwartir dan Gugusdepan sebagai masa transisi.
Keempat                :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
            Ditetapkan di Jakarta.
            Pada tangal:           Maret 2003.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


                  H. A. Rivai Harahap.

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA

BAB I
KETENTUAN POKOK

1. Wewenang Penentuan Nomor Kode
a.   Nomor Kode Kwartir Daerah (Kwarda) dan Nomor Kode Gugusdepan (Gudep) Gerakan Pramuka di luar negeri ditetapkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
b.   Nomor Kode Kwartir Cabang (Kwarcab) ditetapkan oleh Kwarda untuk Kwarcab dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.
c.   Nomor Kode Kwartir Ranting (Kwarran) dan Nomor Kode Gudep ditetapkan oleh Kwarcab untuk Kwarran dan Gudep dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.

2. Nomor Kode Gudep Putra atau Putri
Nomor Kode untuk Gudep Putra dan Putri ditetapkan dengan ketentuan:
a.   Nomor ganjil untuk Gudep putra,
b.   Nomor genap untuk Gudep putri.


BAB II
PENOMORAN KWARTIR

3. Penomoran Kwarda
Nomor Kode Kwarda terdiri dari 2 (dua) digit numerik berdasarkan urutan yang ditetapkan oleh Kwarnas. (Periksa Lampiran I)

4. Penomoran Kwarcab
Nomor Kode Kwarcab terdiri dari 4 (empat) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya dan dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcab yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarda.




1          2          3           4












































Nomor Kwarcab


Nomor Kwarda








5. Penomoran Kwarran
Nomor Kode Kwarran terdiri dari 6 (enam) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya, dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcabnya dan dua digit terakhir adalah Kode Kwarran yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarcab.



























1          2          3           4            5           6



































































































































Nomor Kwarcab


Nomor
 Kwarran





Nomor Kwarda
















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar