Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR : 090 TAHUN 1983 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang          : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.

Mengingat             : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan         :

Pertama                : Mencabut :
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua                    : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiran surat keputusan ini.
Ketiga                    : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat               : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima                   : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Mei 1983.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 015 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM
TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang          : 1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;
2. bahwa berkenaan dengan itu istilah tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Mengingat             : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.

Memperhatikan   : Surat Sekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10 Januari 1984

MEMUTUSKAN :
Menetapkan         :
Pertama                : Mengganti istilah tanda kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah tanda penghargaan dan lencana.
Kedua                    : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 30 Januari 1984.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.





LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum
a. Pada hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap manusia yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas segala perbuatan baik manusia itu.
Tetapi di samping itu setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.
b. Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
c. Untuk ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.
d. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan penyerahan Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga pemberian, penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan dan pemakaian :
1) Semua Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lainnya.
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Serta larangan pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pt.   2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, maksud dan fungsi
c. Kelompok dan macam
d. Bentuk, bahan, ukuran gambar dan warna
e. Syarat-syarat penerima
 f. Tata cara penganugerahan, pemberian, pemakauan dan penvabutan
g. Pengaturan, pengadaan dan perubahan
h. Penutup.

Pt.   3. Pengertian
a. Tanda Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. Tanda kehormatan yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
1) Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan sedunia ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara lainnya ;
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
b. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
c. Bintang Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun.
d. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun.
e. Bintang Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun.
 f. Bintang Wiratama, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya ssendiri ; atau
2) memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
g. Bintang Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
h. Bintang-bintang jasa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.
Bintang jasa ini meliputi :
1) Bintang Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan.
2) Bintang Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan.
3) Bintang Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.
 i. Kegiatan anggota Dewasa Gerakan Pramuka disini diartikan sebagai kegiatan seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota penyokong, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar