KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan disegala bidang;
b. bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan Sistem among;
c. bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman serta medan baktinya kepada masyarakat, de berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru, seperti yang tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 032 TAHUN 1989
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, moral, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system among, dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Untuk menunjang usaha tersebut dibentuklah :
1) Gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan.
d. Pelaksanaan kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya, dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan tersebut juga diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah, secara mudah dan sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur tertib pengelolaan Satuan Karya Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang lama, yang disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan masyarakat.
f. Maksud diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan karya Pramuka.
g. Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta kegiatannya.
Pt. 2. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pengertian, tujuan dan sasaran
b. Sifat dan fungsi
c. Organisasi dan nama
d. Anggota, syarat dan kewajiban
e. Dewan saka dan dewan kehormatan
f. Pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka
g. Pengesahan dan pengukuhan
h. Tanda pengenal dan tanda kecakapan khusus
i. Bidang kesakaan
j. Kegiatan saka
k. Musyawarah dan rapat kerja
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar bakti
o. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a. Satuan karya pramuka disingkat saka.
adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c. Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
d. Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas pembi-naan dan pengembangan saka.
e. Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan tenaga dan kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.
f. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g. Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.
h. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Pt. 5. Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdayaguna dan tepatguna.
f. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt. 6. Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Pt. 7. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b. Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT. 8. Organisasi
a. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh kwartir cabang.
c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam beberapa saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan saka puteri dibina oleh pamong puteri.
f. Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang wakil pemimpin krida.
g. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin krida.
Pt. 9. Nama
a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
b. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh : krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.
BAB V
ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt. 10. Anggota
a. Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
b. Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.
c. Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt. 11. Syarat-syarat
Syarat anggota saka adalah sebagai berikut :
a. Mendapat izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
b. Berusia antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta setiap saat bila diperlukan.
f. Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka tersebut.
Pt. 12. Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban untuk :
a. Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c. Menjaga nama baik gerakan pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan pramuka lainnya.
e. Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN
PT. 13. Dewan Saka
a. Susunan pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
1) Dewan saka terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.
3) Dewan saka bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4) Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.
b. Syarat-syarat keanggotaan dewan saka :
1) Memenuhi syarat-syarat anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2) Telah menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
3) Sedikitnya telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .
4) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi tugasnya sebagai dewan saka.
c. Kewajiban dewan saka :
1) Memimpin dan mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
2) Melaksanakan kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.
3) Memahami dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan saka.
5) Menjaga dan memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
6) Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :
a. Pamong saka
b. Instruktur saka
c. Pimpinan saka
d. Gugusdepan tempat para anggota sakanya bergabung
e. Dewan ambalan dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung
f. Pengurus/andalan kwartir
g. Dewan kerja ranting dan dewan kerja cabang
h. Saka-saka lain.
7) Dengan bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.
8) Memberikan laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong saka dan pimpinan sakanya.
Pt. 14. Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota sakanya.
b. Dewan kehormatan saka bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
2) Pengusulan pemberian anugrah atau penghargaan.
c. Dewan kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.
d. Anggota saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
e. Dewan kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f. Dewan kehormatan saka terdiri dari :
1) Pamong saka.
2) Instruktur saka (bila diperlukan).
3) Dewan saka.
4) Pimpinan krida.
g. Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina gugusdepan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA
Pt. 15. Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b. Susunan pimpinan saka
1) Pimpinan saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pimpinan saka adalah sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus terdiri atas :
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
5) Masa bakti pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat pimpinan saka
1) Ditingkat pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2) Ditingkat propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Ditingkat kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Ditingkat kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis dri pimpinan saka.
b) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2) Khusus :
a) Tingkat nasional :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.
b) Tingkat daerah :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.
c) Tingkat cabang :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.
d) Tingkat ranting :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.
Pt. 16. Pamong Saka
a. Pamong saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul pimpinan saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
d. Masa bakti pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.
f. Pamong saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
g. Syarat-syarat pamong saka :
1) Pembantu Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang bersangkutan.
2) Pamong saka hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah di kukuhkan.
3) Bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
h. Pamong saka bekewajiban untuk :
1) Melaksanakan system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta penuh rasa tanggungjawab.
2) Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka.
3) Menjadi pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian untuk mengambil keputusan.
4) Meningkatkan secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya.
5) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7) Mengadakan hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang, kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong saka lainnya.
Pt. 17. Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu pamong saka.
b. Pengangkatan dan masa bakti.
1) Instruktur saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2) Masa bakti instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
d. Syarat-syarat instruktur saka.
Syarat-syarat instruktur saka adalah :
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang bersangkutan.
2) Bersedia secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3) Bersedia membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban instruktur saka.
Instruktur saka berkewajiban :
1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2) Menjadi penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada pamong saka.
3) Menjadi penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
4) Memberi motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 18. Pengesahan
a. Pembentukan saka disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan/kwartir ranting.
b. Pembentukan pimpinan saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong saka dan instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.
d. Dewan saka disahkan dengan surat keputusan pamong saka.
Pt. 19. Pengukuhan
a. Pengukuhan anggota saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b. Pengukuhan instruktur saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir ranting/cabang.
c. Pengukuhan pimpinan saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan golongan keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt. 20. Tanda Anggota Saka
a. Tanda anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b. Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt. 21. Tanda Saka
a. Tanda saka adalah tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b. Tanda saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
c. Tanda saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri.
d. Tanda saka dipakai oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.
Pt. 22. Tanda Krida
a. Tanda krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu.
Bentuk tanda krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b. Tanda krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.
c. Tanda krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
d. Tanda krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.
Pt. 23. Pakaian Seragam
a. Pakaian seragam anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.
b. Dalam hal tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan latihan.
Pt. 24. Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir nasional dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
b. Pemberian TKK dan merekomendasi TKK :
1) Pimpinan saka/pamong saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan khusus oleh instruktur saka tersebut.
2) Pimpinan saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.
c. Pengusulan pada Pt. 24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt. 25. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda pengenal saka disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan seragam dan tanda pengenal gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT. 26. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas beberapa bidang saka, yaitu :
a. Saka bahari, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
b. Saka bakti husada, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
c. Saka bhayangkara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan dan ketertiban masyarakat).
d. Saka dirgantara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
e. Saka keluarga berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f. Saka tarunabumu, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
g. Saka wanabakti, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
Pt. 27. Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a. Bidang satuan karya pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.
b. Pembentukan dan pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt. 28. Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran anggota gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses pendidikan kepramukaan.
b. Kegiatan yang tersebut pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Pendidikan yang berupa kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d. Pendidikan yang berupa kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan, secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.
Pt. 29. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan saka direncanakan dengan cara :
1) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
2) Menentukan jadwal pelaksanaan.
3) Menentukan objek dan tempat kegiatan
4) Menentukan dana sarana penunjang kegiatan
5) Memilih dan menentukan anggota saka yang akan melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :
6) Menarik dan penuh variasi.
7) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
8) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
9) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai maksud pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka dan pimpinan saka.
Pt. 30. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang bersangkutan
Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/kegiatan gugusdepan.
b. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka, hari pramuka, dan lain-lain.
c. Perkemahan bakti saka diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
d. Perkemahan antar saka diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.
Pt. 31. Tingkat Kegiatan
a. Latihan saka dan kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka, serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b. Perkemahan bakti saka diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c. Perkemahan antar saka, diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan kepentingannya.
Pt. 32. Sarana Kegiatan
a. Pada dasarnya saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat.
c. Dengan bantuan pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan, pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pt. 33. Musyawarah
a. Musyawarah.
10) Musyawarah saka merupakan suatu forum atau tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka.
11) Hasil musyawarah saka ini akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan saka.
b. Peserta musyawarah adalah :
1) Dewan saka.
2) Pemimpin dan wakil pemimpin krida.
3) Anggota saka.
c. Penasihat musyawarah saka adalah :
1) Pimpinan saka.
2) Pamong saka
3) Instruktur saka.
d. Acara musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan rencana kerja masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan dewan saka.
e. Pimpinan musyawarah :
Musyawarah saka dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat mandat dari ketua dewan saka.
f. Waktu musyawarah :
Musyawaraf saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.
Pt. 34. Rapat Kerja
a. Rapat kerja dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat ranting/cabang.
b. Rapat kerja saka dipimpin oleh dewan saka.
c. Rapat kerja saka membahas :
1) Laporan pelaksanaan program kerja tahun yang lalu.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Recana program kerja tahun mendatang.
d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt. 35. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari :
a. Iuran anggota saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan dari pimpinan saka.
c. Sokongan dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumberlain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt. 36. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir yang bersangkutan.
b. Pimpinan saka bersangkutan.
c. Musyawarah saka dan/atau rapat kerja
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt. 37. Administrasi
a. Pelaksanaan administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum gerakan pramuka.
b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt. 38. Pengertian
Sanggar bakti saka adalah ruang/tempat yang dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan kegiatan dan/atau pertemuan untuk keperluan saka.
Pt. 39. Usaha Pengadaan
a. Tiap saka mengusahakan adanya sanggar bakti saka.
b. Dalam usaha mengadakan sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para anggota saka terutama usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi tempat tersebut.
Pt. 40. Kepengurusan
Kepengurusan sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh kwartir nasional.
b. Petunjuk penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 4 Maret 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
STRUKTUR ORGANISASISATUAN KARYA PRAMUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar