KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 166 TAHUN 2002
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa perlu menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
3. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
4. AD/ART Gerakan Pramuka;
5. Keppres nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
6. Keputusan Kwanas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka;
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga Berencana Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana seperti yang tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Keputusan ini.
Kelima : Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan Keputusan ini.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 166 TAHUN 2002
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat, sehat jasmani dan rohani.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan yang praktis dalam bidang Keluarga Berencana (KB) yang merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c. Program Keluarga Berencana bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
d. Peran serta Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan membentuk dan membina sikap dan tingkah laku generasi muda, antara lain: pendewasaan usia perkawinan, reproduksi sejahtera, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, pengembangan kependudukan dan keluarga sejahtera serta peran serta masyarakat.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina, dan mengarahkan minat bakat dan sikap penalaran generasi muda terhadap program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f. Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
g. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
h. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembentukan, pembinaan dan penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar pada:
a. Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tujuan dan Sasaran.
c. Organisasi dan Tata Kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan Kewajiban.
f. Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan.
g. Kegiatan dan Sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang.
j. Penutup.
4. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya dengan pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan kegemaran di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Kencana.
b. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra dan Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yang dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya.
c. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, dan Saka Kencana putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
8. Pimpinan
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Kencana, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
- Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.
9. Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a. Peserta didik
1) Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
2) Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar