Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR : 078 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN  SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang       : 1.   bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif masyarakat luas :
2.       bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3.       bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari generasi muda pada saat ini;
4.       bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5.       bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan  kegiatan nyata dan produktif dalam bidang pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6.       bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi ;

Mengingat        :  1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Inst/17/11/Mentan/66  No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
4.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan :  1.    Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983 dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
2.  Saran-saran Andalan Nasional.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama :               Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.

Kedua:                    Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga :                    Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.

Keempat :               Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.











LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

BAB I
PENDAHULUAN.

Pt. 1.  Umum.
a.       Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b.       Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c.        Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian  tersebut di atas maka peranan dan peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka  tarunabumi nelayan serta tokoh masyarakat lainnya.
d.       Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan seko lah dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat lainnya untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
f.         Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.

Pt. 2. Ruang Lingkup.
         Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a.       Pendahuluan.
b.       Pengertian,tujuan dan sasaran.
c.        Organisasi.
d.       Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e.       Kegiatan.
f.         Lambang.
g.       Lain-lain.

BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.

Pt. 3. Pengertian.
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b.       Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c.        Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.

Pt. 4. Tujuan.
 Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.

Pt. 5. Sasaran.
         Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a.       Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
b.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d.       Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

BAB III
ORGANISASI.


Pt. 6. Organisasi.
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b.       Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c.        Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1)       Krdida Tanaman Pangan.
2)       Krida Perikanan
3)       Krida Peternakan
4)       Krida Perkebunan
5)       Krida Hortikultura
7.       Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
8.       Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
9.       Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10.     Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11.    Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12.    Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
13.    Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14.     Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.

Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a.       Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:

1)       Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
2)       Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
3)       Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4)       Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.

b.       Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat masing-masaing:
1)       Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2)       Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
3)       Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4)       Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.



BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.

Pt. 8. Anggota.
        Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
b.       Pamong Saka dan Instruktur.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.

Pt. 9. Peminat.
         Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b.       Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.

Pt.10. Syarat anggota.
a.       Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
b.       Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi. 
c.        Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian  maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d.       Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e.       Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.

Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a.       Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b.       Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2)       Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
3)       Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4)       Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
5)       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
6)       Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan Kwarannya.
7)       Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
d.       Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab.
2)       Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
3)       Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
4)       Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
5)       Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr anggota Sakanya berasal.
6)       Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e.       Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.         Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
2)       melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang bersangkutan.
3)       Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota, dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k.        Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l.         Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m.     Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.

BAB  V
KEGIATAN

Pt. 12. a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.

Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a.       Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b.       Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program subsektoral.
c.        Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.

Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a.       Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b.       Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c.        Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d.       Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.

Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .


BAB IV
L A M B A N G

Pt.16  Bentuk.
      Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.

Pt.17. Isi.
     Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b.       Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c.        Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.

Pt.18. Warna.
     Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a.       Warna dasar hijau tua.
b.       Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c.        Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d.       Warna tulisan kuning.
e.       Warna garis pinggir segilima hitam.

Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a.       Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka Tarunabumi.
b.       Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang subur dan menghasilkan dengan baik.
c.        Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny pembangunan pertanian.
d.       Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan Departemen Pertanian.
e.       Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f.         Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g.       Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.


GAMBAR













BAB V
L A I N  -  L A I N

Pt.20.
     Tanda anggota,tanda pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
      tersendiri.

Pt.21.Pengembangan.
a.       Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan Kwartir setem,pat.
b.       Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan  yang berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
          Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu membebankan kepada para anggota.
b.       Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar