KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 136 TAHUN 1987
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI, TUGAS DAN
TATAKERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomo 027 Tahun 1982 perlu disempurnakan disesuaikan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 027 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 054 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 135 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organiasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Saran Pimpinan Kwartir Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 027 Tahun 1982, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga : Struktur Organisasi Kwartir ranting Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 14 September 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 136 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI, TUGAS DAN
TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Perkembangan Gerakan Pramuka yang sangat pesat memerlukan peningkatan pengelolaan gugusdepan di wilayah kecamatan, sehingga Koordinator Kecamatan (Kortan) sebagai pembantu Kwarcab perlu ditingkatkan fungsinya menjadi Kwartir Ranting.
b. Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 27 tahun 1982, perlu disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk penyelenggaraan organisasi, tugas dan tatakerja Kwarcab/Kwarda/Kwarnas.
c. Kwartir Ranting disingkat Kwarran merupakan badan pimpinan Gerakan Pramuka di wilayah Kecamatan yang dibentuk olrh Musyawarah ranting (Musran) lewat tim formatur dan ditetapkan dengan keputusan majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) untuk masa bakti 2 tahun.
d. Kwarran terdiri dari sekurang-kurangnya 8 orang anggota putra dan putrid, yang disebut Andalan Ranting, berfungsi sebagai pengurus Kwarran.
e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu disusun petunjuk penyelenggaraan organisasi, tugas dan tatakerja Kwarran yang meliputi:
1) tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi.
2) pembagian tugas dan tanggungjawab.
3) tatakerja.
4) coordinator gugusdepan di desa.
5) penutup.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk dijadikan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tatakerja Kwarran.
b. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan gugusdepan dan satuan karya yang terhimpun di dalam ranting Gerakan Pramuka, yang masing-masing meliputi wilayah suatu kecamatan.
3. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 130 Tahun 1979 tentang Perubahan Masa Bakti Kwartir dan Pembentukan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional No. 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tatakerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
II. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
4. Tugas Pokok
a. Tugas pokok Kwarran adalah meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengendalian gugusdepan dan satuan karya Pramuka, serta melaksanakan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, yang sesuai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pasal 56, dirinci dalam tugas dan tanggungjawab:
1) memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwarran.
2) melaksanakan ketetapan Kwarcab dalam pelaksanaan AD, ART, keputusan Munas, Kwarnas, Musda, Kwarda dan Mucab, serta melaksanakan keputusan Musran.
3) membina dan membantu koordinator desa, Pembina gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya.
4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya (Mabiran).
5) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat di tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabiran.
6) menyampaikan laporan kepada Kwarcab dan tembusannya kepada Kwarda mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.
7) menyampaikan pertangungjawaban Kwarran kepada Musran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) membuat laporan tahunan,termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada mabiran dan rapat kerja ranting (Rakerran).
b. Kwarran diberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan financial oleh Mabiran.
c. Kwarran membentuk panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting yang terdiri dari unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan, yang diatur sebagai berikut:
1) panita verifikasi bertugas selama masa bakti kwartir ranting.
2) Kwarran berkewajiban menerima pemeriksa keuangan, baik pengelolaan maupun pertanggungjawaban.
d. Kwarran membentuk:
1) Dewan Kehormatan Kwartir Ranting untuk:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di rantingnya yang melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
c) menjadi tim penilai penilaian gudep tergiat.
2) Dewan kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a) Mabiran.
b) Andalan ranting.
c) Staf Kwarran.
d) Anggota kehormatan (bila ada) dan
e) Dewan Kerja Ranting (apabila diperlukan).
e. Dalam melaksanakan tugasnya di wilayah desa masing-masing Kwarran dibantu oleh koordinator gugusdepan di desa dan bertanggungjawab kepada Musran.
5. Fungsi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut pada butir 4, Kwarran berfungsi sebagai pelaksana kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah rantingnya, yang meliputi:
a. kegiatan teknik kepramukaan.
b. kegiatan operasional.
c. kegiatan administrasi dan keuangan.
d. kegiatan usaha dan koperasi.
6. Struktur Organisasi
a. Kwarran yang sedikit-dikitnya menghimpun 2 (dua) gugusdepan putra dan 2 (dua) gugusdepan putri, dibentuk oleh Musran lewat tim formatur dan ditetapkan dengan keputusan Mabiran untuk masa bakti 2 (dua) tahun.
b. Struktur organisasi Kwarran pada garis besarny adalah sebagai berikut:
1) Pengurus Kwarran yang dalam pelaksanaan tugasnya dibagi dalam:
a) Pimpinan Kwarran.
b) Kwartir ranting harian.
c) Andalan urusan
2) Badan Pembantu Kwarran, yaitu:
a) Staf Kwarran.
b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting (DKR).
c) Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong satuan karya.
d. Badan usaha Kwarran.
c. Pengurus Kwarran
1) Pengurus Kwarran adalah pimpinan gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang andalan ranting, yaitu:
a) seorang ketua.
b) seorang atau beberapa orang wakil ketua.
c) seorang andalan ranting urusan sekretariat.
d) beberapa orang anggota.
2) Yang dimaksud dengan pimpinan Kwarran tersebut pada butir b.1) a) adalah pimpinan dari pengurus Kwarran, yang terdiri atas:
a) Ketua Kwarran.
b) Wakil Ketua Kwarran.
c) Andalan Ranting Urusan Sekretariat.
3) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya sehari-hari, bila dianggap perlu Kwarran dapat membentuk suatu badan kwartir ranting harian, disingkat Kwarranri yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang andalan ranting, yaitu:
a) seorang ketua yang dijabat oleh ketua kwarran atau salah seorang wakil ketua kwarran.
b) seorang wakil ketua.
c) seorang sekretaris, yang dijabat oleh andalan ranting urusan sekretariat.
d) beberapa orang anggota yang diangkat oleh kwarran.
e) seorang wakil sekretaris, yang dijabat oleh sekretaris kwarran.
4) Kwarran tidak perlu membentuk komisi. Tugas Komisi ditangani langsung oleh para andalan dalam urusannya masing-masing:
a) andalan urusan teknik kepramukaan.
b) andalan urusan kegiatan operasional.
c) andalan urusan administrasi dan keuangan.
d) andalan urusan usaha dan koperasi.
d. Badan Pembantu Kwarran
1) Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, Pengurus Kwarran dibantu oleh badan-badan pembantu Kwarran, yaitu:
a) staf kwarran
b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega ranting (DKR)
c) Pimpinan satuan karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong satuan karya pramuka.
d). Badan usaha kwartir, koperasi dan kedai Pramuka.
2) Ketentuan tiap badan pembantu tersebut adalah:
a) Staf Kwarran
(1) Kwarran membentuk suatu staf yang terdiri dari karyawan dan berfungsi sebagai pelaksana utama teknis dan administrasi.
(2) Staf Kwarran dipimpin oleh oleh andalan ranting Urusan sekretariat, yang melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Kwarran yang berkedudukan sebagai karyawan Kwarran.
(3) Staf Kwarran dibagi dalam 4 (empat) urusan yaitu:
(a) Urusan teknik kepramukaan (Tekpram).
(b) Urusan Kegiatan Operasional (Giatops).
(c) Urusan Administrasi dan Keuangan (Minkeu)
(d) Tata Usaha dan Urusan Dalam (Tuurdal)
b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting, disingkat DKR.
(1) DKR terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra dan Putri, dibentuk untuk membantu Kwarran dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat ranting.
(2) Anggota DKR dipilih olrh Musyawarah Penegak dan Pandega Putra-putri tingkat ranting dan dikukuhkan dengan keputusan Kwarran.
(3) DKR terdiri dari:
(a) seorang ketua.
(b) seorang wakil ketua.
(c) seorang sekretaris.
(d) beberapa orang anggota.
(4) Apabila ketua DKR terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorng putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5) Ketua dan wakil ketua DKR secara ex-oficio berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
c) Pimpinan Satuan karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong Satuan Karya.
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka adalah wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
(2) Secara organisatoris Saka berada di bawah bimbingan dan pengendalian Kwarran.
(3) Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka, maka Kwarran bersama instansi Pemerintah yang bersangkutan di tingkat kecamatan sejauh mungkin membentuk badan pimpinan Saka tingkat ranting, untuk memberi bimbingan teknis dan organisatoris serta bantuan moril, material dan finansial kepada Saka masing-masing yang ada di wilayah rantignya.
(4) Tiap badan pimpinan Saka tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan kwarran, dan ketuanya secara ex-officio menjadi andalan ranting.
(5) Pembinaan dan pengembvangan Saka dilaksanakan oleh Pamong Saka yaitu seorang Pembina Pramuka Penegakl/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/keahlian dalam suatu bidang kegiatan Saka dan telah mengikuti kursus Pamong Saka.
(6) Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan dengan keputusan Kwarran atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan dan menjadi anggota pimpinan Saka yang bersangkutan.
d) Badan Usaha Kwarran
(1) Kwarran membentuk badan usaha untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah ranting.
(2) Untuk meningkatkan perkoperasian di lingkungan Gerakan Pramuka maka Kwarran perlu juga membentuk Primer Koperasi Pramuka.
(3) Sebagai salah satu usaha kperasi tersebut dibentuk Kedai Pramuka.
III PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
7. Pengurus Kwarran
a. Ketua Kwarran
1) Ketua Kwarran mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan pimpinan dan pengedalian pelaksanaan tugas dan tangungjawab Kwarran.
b) Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kepramukaan dalam wilayah rantingnya.
c) Dalam menyelenggarakan tugas pimpinan tersebut Ketua Kwaran berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Kwarcab dan keputusan Musran.
d) Membuat dan melaksanakan program kerja tahunan Kwarran yang didasarkan atas rencana kerja masa bakti Kwarran.
e) Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan andalan urusan dan badan-badan pembantu Kwarran, khususnya staf kwarran.
f) Mengadakan hbungan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan:
(1) Kwarcab dan Kwarda.
(2) Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
(3) Kwarran, melalui rapat paripurna Kwarran.
(4) Kwarranri, melalui rapat Kwarranri.
(5) Instansi pemerintah atau badan lain dan masyarakat dalam wilayah rantingnya.
2) Dalam bidang usaha, Ktua Kwarran berkewajiban membina dan mengembangkan perkoperasian dan kedai Pramuka dalam wilayah rantingnya.
3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Ketua Kwarran bertanggungjawab kepada Pengurus Kwarran.
b. Wakil Ketua Kwarran
1) Wakil Ketua Kwarran mempunyai tugas dan tangungjawab membantu mewakili Ketua Kwarran dalam meimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kwarran.
2) Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil ketua Kwarran bertangungjawab kepada Ketua Kwarran.
c. Andalan Rantung urusan Sekretariat, disingkat Anruset.
1) Anruset mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu Ketua Kwrran dalam:
a) melaksanakan tugas Kwarran sehari-hari.
b) mengurus maslah rutin mengenai personalia, material, finansial dan administrasi.
c) mengawasai dan mengendalikan pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan kantor dan fasilitas lainnya.
d) memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan staf Kwarran.
e) menampung saran/gagasan andalamnurusan untuk dibahas dalam rapat Kwarranri atau rapat paripurna Kwarran
2) Anruset berkewajiban menyampaikan informasi atau menyusun dan mengajukan perencanaan atau pendapat/telaahan staf kepada ketua Kwarcab sebagai bahan pertimbangan dan saran.
3) Dalam melaksanakan tugasnya, Anruset dibantu sekretaris Kwarran dan para Kepala Urusan atau badfan pembantu Kwarran lainnya.
4) Anruset bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran atas pelaksanaan tugas dan kewajiban.
d. Kwartir Ranting Harian (Kwarranri)
Kwarranri yang dibentuk oleh Kwarran mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:
1) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwarran sehari-hari.
2) Mengadakan pengawasan, penelitian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan Kwarran untuk mengembangkan hasil positif yang telah dicapai.
3) Mengusahakan pemecahan masalah yang timbul dan mengatasi hambatan yang dihadapi.
4) Mengadakan evaluasi, penelitian dan pengembangan pelaksanaan program
5) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
e. Andalan urusan
Andalan urusan tersebut pada paragraph II butir 6.c.4) mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:
1) Membantu pimpinan Kwarran menentukan kebijaksanaan umum Kwarran dan memecahkan masalah yang dihadapi pengurus Kwarran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Kwaran.
2) Memikirkan, merencanakan dan menyusun kegiatan dalam urusannya masing-masing.
3) Mengawasi, meneliti dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan yang ersangkutan dengan urusannya masing-masing.
4) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
8. Badan Pembantu Kwarran
a. Staf Kwarran
1) Staf Kwarran sebagai badan pembantu Kwarran dan pelaksana utama teknis dan administratif mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:
a) Membantu pelaksanaan tugas dan tangungjawab pengurus Kwarran.
b) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan/usul proyek berdasarkan program kerja Kwarran.
c) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijaksanaan pimpinan Kwarran.
d) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus Kwarran.
e) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andlan Ranting dalam urusannya masing-masing.
2) Tugas dan tanggungjawab staf Kwarran dilaksanakan oleh tenaga staf karyawan, di bawah pimpinan Anruset dan sehari-hari dikordinasikan oleh sekretaris Kwarran.
3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Kwarran bertanggungjawab kepada Anruset.
b. Sekretaris Kwarran
Sekretaris Kwarran sebagai pembantu utama Anruset dan berkedudukan sebagai karyawan Kwarran, mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:
1) Mewakili Anruset dalam penyelenggaraan tugas tersebut Staf Kwarran yang bersifat rutin.
2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas para kepala urusan sehari-hari.
3) Melaksanakan pembinan personil, disiplin kerja dan tata tertib dalam staf Kwarran.
4) Mengatur rapat Paripurna Kwarran, rapat Kwarranri dan rapat staf Kwarran.
5) Bertangungjawab kepada Anruset.
c. Kepala Urusan dalam Staf Kwarran, disingkat Kaur.
1) Kaur Tekpram mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan:
a) organisasi, kerjasama dan peraturan perundang-undangan.
b) pendidikan dan pelatihan.
c) pengawasan, penelitian dan penilaian.
d) dewan kerja ranting/DKR.
2) Kaur Giatops mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:
a) kegiatan peserta didik.
b) kegiatan satuan karya Pramuka.
c) kegiatan Pramuka Luar Biasa.
d) kegiata kerjasama dengan fihak lain.
e) hubungan masyarakat dan penerangan.
f) pembangunan masyarakat termasuk AMD.
g) peningkatan ketahanan nasional dan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
3) Kaur Minku mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:
a) pembinna tenaga manusia termasuk pendataan keanggotaan dan potensi Gerakan Pramuka.
b) pengelolaan material dan sarana fisik.
c) pengelolaan keuangan
4) Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Katuurdal memunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:
a) tata usaha.
b) urusan dalam termasuk protocol.
d. Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting (DKR)
1) DKR sebagai badan pembantu Kwarran mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Membantu Kwarran menyusun program kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di ranting.
b) Melaksanakan program kerja Kwarran yang telah ditentukan terutama program bakti masyarakat.
c) Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan Penegak dan pandega.
d) Mengajukan saran untuk pengembangan kegiatan Penegak dan pandega.
e) Ikutserta dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka dalam wilayah ranting.
f) Bertanggungjawab kepada Pengurus Kwarran.
e. Pimpinan Saka Tingkat Ranting, termasuk Pamong Saka
1) Pimpinan Saka tingkat Ranting sebagai badan pembantu Kwarran mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Mengatur dan mengawasi pelaksanaan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwarran dan petunjuk teknis Pimpinan Saka tingkat cabang.
b) Memberikan bimbingan teknis dan organisatoris serta bantuan moril. material dan finansial untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi dalam wilayah rantingnya (kecamatan) yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada Kwarran dan pimpinan Saka tingkat cabang.
e) Bertanggungjawab kepada pengurus Kwarran dan Pimpinan Saka tingkat cabang.
2) Pembinaan dan pengembangan Saka dilaksanakan oleh Pamong Saka, yang secara ex-officio menjadi anggota pimpinan Saka yang bersangkutan di rantingnya.
f. Badan usaha Kwarran
Badan Usaha Kwarran sebagai badan pembantu Kwarran mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1) Mengadakan usaha untuk menunjang penyelengaraan pendidikan kepramukaan dan kegiatan Gerakan Pramuka dalam wilayah ranting.
2) Membina dan mengembangkan perkoperasian di lingkungan gerakan Pramuka dalam wilayah ranting, melalui Primer Koperasi Pramuka.
3) Membina dan mengembangkan Kedai Pramuka sebagai salah satu usaha koperasi Pramuka di Ranting.
4) Bertanggungjawab kepada pengurus Kwarran.
IV. TATAKERJA
9. Koordinator Gugusdepan di Desa
a. Dalam rangka memeberikan dan pengendalian terhadap kegiatan gugusdepan di wilayah rantingnya, Kwarran dibantu oleh koordinator gugusdepan di desa, disingkat koordinator desa (korsa).
b. Korsa dipilih oleh dan dari para Pembina gugusdepan di wilayah desa yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
c. Korsa mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan kegiatan bersama antara gugusdepan-gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya.
2) membantu pelaksanaan tugas Kwarran di desa/kelurahannya.
3) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan:
a) Majelis Pembimbing Desa.
b) pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat desa yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabisa.
4) menyampaikan laporan kepada Kwarran mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya.
5) bertanggungjawab kepada Kwarran dan Mabisa atau pelaksanaan koordinasi gugusdepan di desanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Rapat-rapat
Untuk memecahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Kwarran, maka perlu diadakan pertemuan-pertemuan secara periodik melalui rapat-rapat sebagai berikut:
a. Rapat Kwarran, yang merupakan rapat paripurna andalan ranting, diselengarakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu 6 (enam) ulan, untuk evaluasi pelaklsanaan program kerja satu semester dan menentukan kebijaksanaan dalam semester selanjutnya.
b. Rapat Pimpinan Kwarran diselenggarakan sekali dalam waktu satu bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu untuk membahas masalah yang mendesak dan perlu segera diselesaikan dalam waktu singkat serta menyiapkan bahan yang perlu dibahas oleh rapat Kwarran.
c. Rapat Kwarranri diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu 1 (satu) bulan, untuk membahas pelaksanaan tugas Kwarran sehari-hari serta evaluasi dan pemecahan masalah yang timbul dalam melaksanakan program yang telah ditentukan.
d. Rapat Staf Kwarran diselenggarakan sekali dalam satu minggu (7 hari) atau setiap saat diperlukan untuk menyusun dan membahas konsep pelaksanaan tugas Kwarran.
e. Rapat DKR yang bersifat rutin diselenggarakan setiap saat diperlukan untuk membahas pelaksanaan tugas yang ditentukan oleh pimpinan Kwarran.
f. Rapat Pripurna DKR diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan Kwarran.
11. Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka
a. Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah ranting, disingkat Musran.
b. Segala kebijaksanaan dan keputusan Musran yang diselengarakan oleh Kwarran sekali dalam dua tahun.
c. Peserta Musran terdiri dari:
1) utusan ranting 4 orang yang diberi kuasa oleh Kwarran dan 1 orang yang diberi kuasa oleh Mabiran.
2) utusan setiap gugusdepan 4 orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan dan 1 orang yang diberi kuasa oleh majelis pembimbing gugusdepan (Mabigus)
d. Acara pokok Musran adalah:
1) pertanggungjawaban Kwarran selama masa baktinya termasuk pertangungjawaban keuangan yang harus diteliti dan disahkan oleh panitia verifikasi kwartir ranting yang bersangkutan.
2) rencana kerja kwarran untuk masa bakti berikutnya.
3) pemlihan Kwarran baru (lewat tim formatur).
e. Rencana Kerja Kwarranyang ditetapkan dengan keputusan Musran dilaksanakan dalam program kerja tahunan, disingkat progja.
f. Untuk dapat memantapkan dan memperlancar pelaksanaan Progja tersebut maka pada tiap tri wulan terakhir dari tahun Progja Kwarran diselenggarakan rapat kerja ranting antara Kwarran, Korsa dan para Pembina gugusdepan yang ada dalam rantingnya masing-masing.
g. Dengan adanya rapat kerja yang diselenggarakan tiap tahun, maka hubungan timbale balik dan kerjasama antara Kwarran, Korsa dan para Pembina gugusdepan akan semakin erat dapat meningkatkan saling pengertian dan saling memberikan informasi.
12. Hubungan kerja
a. Hubungan kerja
1) Agar Mabiran dapat berperan secara nyata dan aktif serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan koordinasi dan kerjasama yang sesuai dan sangat erat antara Kwarran dan Mabiran.
2) Mabiran merupakan saluran hubungan timbale balik antara Kwarran dengan instansi Pemerintah maupun dengan masyarakat dalam wilayah ranting.
b. Hubungan fungsional Pimpinan Kwarran dan Andalan Ranting
1) Yang dimaksud dengan Pimpinan Kwarran adalah Ketua Kwarran, Wakil Ketua Kwarran dan Andalan Ranting Urusan Sekretariat (Anruset).
2) Andalan ranting mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan memberi saran terhadap kebijaksanaan Pimpinan Kwarran untuk kemudian diputus oleh rapat Kwarran atau rapat Kwarranri.
3) Setiap tindakan dan kebijaksanaan Pimpinan Kwarran secara kolegium menjadi tanggungjawab bersama dari semua Andalan Ranting
c. Hubungan Struktural dan fungsional Andalan ranting dan staf Kwarran
1) Andalan ranting dapat mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Staf Kwarran dalam urusannya masing-masing.
2) Konsep baik yang dibuat oleh Andalan ranting maupun oleh staf Kwarran setelah dibahas dan dimatangkan, diajukan kepada Pimpinan Kwarran untuk dibahas dalam rapat Kwarran atau rapat Kwarranri.
d. Hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat
1) Untuk menunjang pendidikan dan kegiatan kepramukaan, perlu dilaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan masyarakat di wilayah ranting (kecamatan) berdasarkan keputusan dan instruksi bersama Kwarnas dengan instansi Pemerintah/Departemen dan masyarakat di pusat.
2) Hubungan kerja yang baik sangat diperlukan untuk mendapatkan bantuan dari instansi Pemerintah dan masyarakat di wilayah rnting (kecamatan) baik material maupun finansial.
e. Pembinaan hubungan kerja
1) Untuk membina dan memanfaatkan hubungan kerja dalam lingkungan Kwarran diperlukan adanya komunikasi yang sehat antara Pimpinan Kwarran, Andalan Ranting dan Staf Kwarran.
2) Dengan adanya komunikasi yang sehat, maka penentuan kebijaksanaan oleh Pimpinan Kwarran akan sehat pula, sehingga Keputusan Kwarran dapat diterima, ditaati dan dilaksanakan oleh Andalan ranting maupun staf Kwarran dan lain-lain pembantu Kwarran.
V. PENUTUP
13. Organisasi, tugas dan tatakerja dalam petunjuk penyelenggaraan ini disusun secara umum dalam garis besarnya.
Pelaksanaan dan pengisian personalia agar disesuaikan dengan situasi dan kemampuan tiap Kwarran.
14. Petunjuk penyelengaraan gugusdepan, telah ditetapkan dalam keputusan Kwarnas No. 27 tahun 1980 yang masih perlu disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan organisasi, tugas dan tatakerja Kwarnas/Kwarda/Kwarcab/Kwarran.
Jakarta, 14 September 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar