Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR 09 TAHUN 1985 TENTANG BENTUK UMBUL-UMBUL KWARTIR/GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA TERGIAT


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 09 TAHUN 1985
TENTANG

BENTUK UMBUL-UMBUL KWARTIR/GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA TERGIAT


                                         Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang                      : 1. bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan semangat kemampuan danprestasi kerja kwartir/gugusdepan Gerakan Pramuka dalam upaya meningkatkan peserta didik, perlu diberikan tanda penghargaan kepada kwartir/gugusdepan tergiat;
2. bahwa untuk itu telah diterbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang penilaian kwartir/gugusdepan tergiat;
3. bahwa perlu diterbitkan petunjuk penyelenggaraan tentang umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat.

Mengingat                          : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1983 di Samarinda, Kalimantan Timur Nomor 07/Munas/ 83;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penilaian Kwartir/Gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.

Memperhatikan         : Saran dari para Andalan Nasional dan Staf Kwarnas.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan               : 
Petama     :               Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan tentang Bentuk Umbul-umbul Kwartir/Gugus depan Gerakan Pramuka Tergiat seperti yang tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua                             :      Menginstruksikan kepada semua kwartir untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Ketiga                          :  Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

                                                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                                                Pada tanggal 15 Februari 1985
                                                                                                                                Ketua Kwartir Nasional

                                                                                                                               
                                                                                                                                Letjen TNI (Purn) Mashudi

















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 09 TAHUN 1985
BENTUK UMBUL-UMBUL KWARTIR/GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA TERGIAT

BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Dalam rangka pembinaan dan peningkatan semangat, kemampuan dan prestasi kerja kwartir/gugusdepan Gerakan Pramuka di daerah, dalam upaya meningkatkan mutu peserta didik, perlu diberikan tanda penghargaan kepada kwartir/gugusdepan tergiat.
b. Untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Penilaian Kwartir/Gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.
c. Guna melengkapi petunjuk penyelenggaraan tersebut, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Bentuk Umbul-umbul Kwartir/Gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.
d. Tujuan disusunnya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengusahakan adanya keseragaman bentuk umbul-umbul kwartir/gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.
e. Maksud disusunnya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk pedoman bagi kwartir dalam pembuatan umbul-umbul kwaritr/gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.

Pt. 2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1983 di Samarinda, Kalimantan Timur Nomor 07/MUNAS/83.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1984 tentang  Petunjuk Penyelenggaraan Penilaian Kwartir/Gugusdepan Gerakan Pramuka Tergiat.

Pt. 3. Ruang lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Macam bahan, bentuk, ukuran, gambar dan warna
c. Pengadaan, pemberian dan penyimpanan.
d. Penutup

BAB II
MACAM, BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 4. Macam

a. Umbul-umbul kwartir/gudep Gerakan pramuka tergiat yang selanjutnya disebut umbul-umbul kwartir/Gugusdepan tergiat, terdiri atas 4 macam, yaitu :
1) Umbul-umbul Kwartir Daerah Tergiat
2) Umbul-umbul Kwartir Cabang Tergiat
3) Umbul-umbul Kwartir Ranting Tergiat
4) Umbul-umbul Gugusdepan Tergiat            

b. Disamping umbul-umbul tersebut pada Pt. 4a di atas, terdapat pula umbul-umbul kecil yang disebut ular-ular, terdiri atas 4 macam :
1) Ular-ular Kwartir Daerah Tergiat
2) Ular-ular Kwartir Cabang Tergiat
3) Ular-ular Kwartir Ranting Tergiat
4) Ular-ular Gugusdepan Tergiat


Pt. 5. Bentuk dan bahan

a. Umbul-umbul dan ular-ular ini dibuat dari kain yang cukup baik sehingga dapat menimbulkan kebanggan bagi si penerima.
b. Umbul-umbul dan ular-ular ini berbentuk segi empat panjang, dengan sisi pendek atau digantungkan mendatar pada ujung tongkat, sedang sisi pendek di bawah dipotong sehingga merupakan lekukan runcing menghadap ke bawah.
c. Pada sisi pendek atas dipasang sebilah kayu, yang pada ujung-ujungnya diikat tali penggantung umbul-umbul atau ular-ular, dan ujung tali umbul-umbul terurai ke bawah sama panjang kiri dan kanan.
d. Pada sisi pendek bawah yang dipotong meruncing dilekatkan rumbai-rumbai.
e. Pada keliling umbul-umbul dilekatkan tali berwarna yang ujung-ujungnya terurai ke bawah sama panjang kiri dan kanan. Ular-ular tidak diberi tali pada kelilingnya.
 f. Umbul-umbul digantukngkan pada tongkat, yang dibuat dari kayu yang cukup kuat, dan tongkattersebut diletakkan pada standard dari kayu berkaki tiga.
g. Ular-ular digantungkan pada tongkat umbul-umbul.


Pt. 6. Ukuran, Gambar dan Warna Umbul-umbul

a. Umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat dibuat dari kain berwarna dan berukuran sebagai berikut
1) Untuk Kwarda Tergiat berwarna hitam, berukuran lebar 30 cm, panjang 150 cm.
2) Untuk Kwarcab Tergiat berwarna coklat tua, berukuran 30 cm, panjang 150 cm.
3) Kwarran Tergiat berwarna merah, berukuran lebar 27,5 cm, panjang 125 cm.
4) Untuk Gugusdepan Tergiat berwarna hijau, berukuran lebar 25 cm, panjang 100 cm.

b. Tali penggantung umbul-umbul untuk :
1) Kwarda Tergiat berwarna kuning emas, ujung tali yang tergantung ke bawah sepanjang 60 cm.
2) Kwarcab Tergiat berwarna kuning emas, dengan ujung tali yang tergantung ke bawah sepanjang     60 cm.
3) Kwarran Tergiat berwarna kuning emas, dengan ujung tali yang tergantung ke bawah sepanjang      45 cm.
4) Gugusdepan Tergiat berwarna kuning emas dengan ujung tali yang tergantung ke bawah sepanjang 30 cm.

c. Tali sekeliling umbul-umbul untuk :
1) Kwarda Tergiat berwarna kuning emas
2) Kwarcab Tergiat berwarna kuning emas
3) Kwarran Tergiat berwarna kuning emas
4) Gugusdepan Tergiat berwarna kuning emas

d. Rumbai-rumbai untuk :
1) Kwarda Tergiat berwarna kuning emas
2) Kwarcab Tergiat berwarna kuning emas
3) Kwarran Tergiat berwarna kuning emas
4) Gugusdepan Tergiat berwarna kuning emas

e. Pada bagian atas umbul-umbul terdapat gambar tunas kelapa yang dikelilingi lingkaran dan tulisan GERAKAN PRAMUKA, dan di bawahnya tertulis angka tahun pemberiannya.

 f. Di bawah angka tahun terdapat tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR CABANG, KWARTIR RANTING, atau GUGUS DEPAN, yang tertulis mendatar dalam dua baris.

g. Di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan TERGIAT yang tertulis tegak dari atas ke bawah.

h. Di bagian bawah umbul-umbul terdapat tulisan mendatar yang terletak ujung bawah, yang menyebutkan:
1) Nama wilayah Cabang dan nomor Gugusdepan untuk umbul-umbul Gugusdepan Tergiat.
2) Nama wilayah Ranting dan Cabang untuk umbul-umbul Kwarran Tergiat.
3) Nama wilayah Cabang dan Daerahnya untuk umbul-umbul Kwarcab Tergiat.
4) Nama wilayah Derah untuk umbul-umbul Kwarda Tergiat.

 i. Semua gambar dan tulisan tersebut pada Pt. 6a sampai dengan Pt. 6b untuk :
1) Kwarda Tergiat berwarna kuning emas
2) Kwarcab Tergiat berwarna kuning emas
3) Kwarran Tergiat berwarna kuning emas
4) Gugusdepan Tergiat berwarna kuning emas

Pt. 7. Ukuran, Gambar dan Warna Ular-ular

a. Ular-ular kwartir/gugusdepan tergiat dibuat dari kain, dengan warna sebagai berikut :
1) Ular ular hijau dibuat dari kain berwarna hijau.
2) Ular ular merah dibuat dari kain berwarna merah
3) Ular ular coklat dibuat dari kain berwarna coklat.
4) Ular ular hitam dibuat dari kain berwarna hitam.

b. Ular-ular kwartir/gugusdepan tergiat berukuran sebagai berikut :
1) Untuk Kwarda Tergiat, lebar 10 cm, panjang 100 cm.
2) Untuk Kwarcab Tergiat, lebar 10 cm, panjang 100 cm.
3) Untuk Kwarran Tergiat, lebar 10 cm, panjang 75 cm.
4) Untuk Gugusdepan Tergiat, lebar 10 cm, panjang 60 cm.

c. Ular-ular kwartir/gugusdepan tergiat digantungkan dengan tali berwarna sama dengan ular-ularnya dan ujung tali pada kedua sisi ular-ularnya terurai ke bawah :
1) Untuk Kwarda Tergiat sepanjang 60 cm.
2) Untuk Kwarcab Tergiat sepanjang 60 cm.
3) Untuk Kwarran Tergiat sepanjang 40 cm.
4) Untuk Gudep Tergiat sepanjang 30 cm.

d. Pada bagian atas ular-ular terdapat gambar tunas kelapa, tanpa lingkaran dan tulisan GERAKAN PRAMUKA dan dibawahnya terdapat tulisan angka tahun pemberiannya.

e. Di bawah angka tahun terdapat tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR CABANG, KWARTIR RANTING, atau GUGUS DEPAN TERGIAT, yang tertulis tegak dari atas ke bawah.

 f. Semua gambar dan tulisan pada ular-ular berwarna kuning emas.

g. Rumbai-rumbai pada ujung bawah ular-ular berwarna kuning emas, sedang tali penggantungnya berwarna sama dengan ular-ularnya.

Pt. 8. Tongkat dan Standar

Semua umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat digantungkan pada tongkat sepanjang 210 cm, dengan garis tengah 3 cm, Tongkat kayu ini diletakkan pada standar kayu, yang mempunyai bagian sebagai berikut:
a. Bidang atas berbentuk lingkaran bergaris tengah 25 cm, tebal papan kayu 3 cm.
b. Bidang bawah berbentuk lingkaran bergaris tengah 25 cm, tebal papan kayu 3 – 5 cm.
c. Tiga buah kaki dari kayu, dengan tebal papan kayu 2 cm.
d. Tinggi standard 40 cm, “garis tengah lingkaran luar “ kaki sesudah dipasang 40 cm.

Pt. 9. Contoh gambar Umbul-umbul

Contoh gambar Umbul-umbul dan ular-ular Kwartir/Gugusdepan Tergiat periksa lampiran.

BAB III

PENGADAAN, PEMBERIAN DAN PENYIMPANAN

Pt. 10. Pengadaan

Kwartir nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang berkewajiban membuat umbul-umbul dan ular-ular, lengkap dengan standardnya, yang akan diberikan dan menjadi milik kwartir/gugusdepan tergiat yang besangkutan.

Pt. 11. Pemberian

a.       Umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat diberikan kepada yang bersangkutan dengan upacara sederhana pada Musyawarah Gerakan Pramuka di akhir masa bakti kwartir pemberian umbul-umbul yang bersangkutan, atau pada Hari Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.       Umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat diberikan kepada yang bersangkutan disertai piagamnya.
c.        Ular-ular diberikan kepada kwartir/gugusdepan tergiat, yang pernah menerima penghargaan kwartir/gugusdepan tergiat untuk :
1). kedua kalinya, berupa ular-ular hijau.
2). ketiga kalinya, berupa ular-ular merah.
3). keempat kalinya, berupa ular-ular coklat.
4). kelima kalinya, berupa ular-ular hitam.
d.       Ular-ular dipasang pada tongkat umbul-umbul yang pernah diterimanya.

Pt. 12. Penyimpanan

1) Umbul-umbul kwartir/gugusdepan tergiat disimpan oleh kwartir/gugusdepan penerima umbul-umbul tersebut, ditempat yang sebaik-baiknya sebagai dokumen.
2) Pada saat masa bakti kwartir pemegang umbul-umbul selesai, maka pengurus kwartir lama menyerahkan umbul-umbul tersenut kepada pengurus yang baru.
3) Ular-ular disimpan dan diserahkan sesuai dengan isi Pt. 12a dan Pt. 12b di atas, bersama-sama dengan umbul-umbulnya.

BAB IV
PENUTUP

Pt. 13. Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut dikemudian hari oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

                                                                                                                                Jakarta, 15 Februari 1985
                                                                                                                                Ketua Kwartir Nasional,



                                                                                                                                Letjen TNI (Purn) Mashudi












Tidak ada komentar:

Posting Komentar