Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR: 086 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  086  TAHUN  2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA



BAB   I

NAMA DAN TEMPAT


Pasal   1
Nama
(1)    Gerakan Pramuka, yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana, adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)  Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.



Pasal   2

Tempat
(1)    Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2)  Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.



 

BAB   II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN,  DAN FUNGSI




Pasal   3
Asas
(1)    Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)    Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.



Pasal   4

Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.       Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.   Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.


Pasal   5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a.       Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b.       Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c.       Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.       Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.       Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.


Pasal   6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


 



BAB   III

KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA


Pasal  7
Kepramukaan
(1)    Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
(2)    Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
(3)    Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4)    Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi Sumber Daya Manusia Pramuka, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
(5)    Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:
a.    Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial intelektual dan fisiknya;
b.    Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran;
c.    Pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi bahan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri;
d.    Dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal   8
Sifat
(1)    a.  Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan Suku dan Ras.
b.    Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia.
(2)    Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan.
(3)    Gerakan Pramuka dan Politik
a.    Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.
b.    Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.
c.    Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:
1)   tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka;
2)   tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis;
3)   tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka dan Agama
a.    Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.    Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.    Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal  9

Upaya

(1)    Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)  Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;
2)  Kerukunan hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5)  Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.  Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.  Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.  Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h.  Membina dan melatih jasmani, panca indera,  daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2)    Upaya untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, spiritual, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
      a.  Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
      b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
      c.  Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
      d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
      e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
      f.  Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
(3)    Untuk menunjang upaya serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal   10
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1)    Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, keterampilan dan kesehatan anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2)    Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri anggota muda dan anggota dewasa muda:
a.    Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Pengamalan moral Pancasila
d.    Pemahaman sejarah perjuangan bangsa
e.    Rasa percaya diri sendiri
f.     Kepedulian dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)    Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4)    Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan ketertiban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal   11

Pembinaan Kwartir dan Satuan
(1)    Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap Daerah dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(2)    Setiap Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap Cabang dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(3)    Setiap Kwartir Cabang membina Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap Ranting dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya.
(4)    Setiap Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan baik organisasi maupun operasional kepada gugusdepan dan satuan karya dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu gugusdepan dan satuan karya di wilayahnya terus meningkat.
(5)    Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan anggota muda, anggota dewasa muda di gugusdepannya terus meningkat.
(6)    Kwartir Nasional membina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal   12

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1)    Semua kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pramuka Pandega, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu kepramukaan.
(2)    Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus, pelatihan dan pertemuan informal, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.
(3)    Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.
(4)    Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka, seperti berikut:
a.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.
b.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.
c.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.

 

Pasal   13

Pertemuan Untuk Memupuk Persaudaraan

(1)    Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan bangsa dan negara.
(2)    Pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan teknologi.
(3)    a.  Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.
b.  Dapat mengikutsertakan masyarakat muda lainya.

 


Pasal   14

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan
(1)    Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.
(2)    Salah satu usaha pengadaan alat perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan dan kedai pramuka.
(3)    Karena adanya hak merek maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4)    Kedai Pramuka dikelola kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.
(5)    Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki Bumi Perkemahan Pramuka.

 

 

Pasal   15

Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat

(1)    Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha kehumasan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)    Hubungan masyarakat dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat kepramukaan dan pendidikan masyarakat.
(3)    Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)    Disamping Kehumasan, Gerakan Pramuka juga melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai implementasi dari Tri Satya dan Dasa Darma serta menunjang upaya kehumasan.

Pasal   16

Hubungan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Lain

(1)    Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2)    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.
(3)    Gerakan Pramuka adalah anggota World Organization of Scout Movement (WOSM).
(4)    Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.

Pasal   17

Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dalam upaya kemandirian, finansial dan organisatoris.

 

 

 

BAB   IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO DAN KIASAN DASAR

Pasal   18
Sistem Among
(1)    Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.
(2)    Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)        Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b.    Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(5)  Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
(6)  Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.


Pasal   19
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)    Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.    Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    Peduli terhadap diri pribadinya;
d.    Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)    Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
(3)    Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya:
a.    Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
b.    Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
Dalam kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
d.    Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.  Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

 

Pasal   20

Metode Kepramukaan

(1)    Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    Belajar sambil melakukan;
c.    Sistem berkelompok;
d.    Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;
e.    Kegiatan di alam terbuka;
f.     Sistem tanda kecakapan;
g.    Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.    Kiasan dasar;
(2)    Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3)    Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.


Pasal   21
Kode Kehormatan
(1)    Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)  Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a.    Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b.  Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c.  Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3)  Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
a.    Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
b.    Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.    Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d.    Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
(4)  Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi. 
(5)  Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:
a.  Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
-       setiap hari berbuat kebajikan.

2)   Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dwidarma Pramuka Siaga

1.                  Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
-       menepati Dasadarma.
2)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

  1.            Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2.            Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.    Patriot yang sopan dan kesatria
4.    Patuh dan suka berMusyawarah
5.    Rela menolong dan tabah
6.    Rajin, terampil, dan gembira
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja
8.    Disiplin, berani, dan setia
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.                        Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
      c.  Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-       menepati Dasadarma.
2)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

      1.        Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

      2.        Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
      3.        Patriot yang sopan dan kesatria
      4.        Patuh dan suka berMusyawarah
      5.        Rela menolong dan tabah
      6.        Rajin, terampil, dan gembira
      7.        Hemat, cermat, dan bersahaja
      8.        Disiplin, berani, dan setia
      9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
      10.      Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
d.  Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-       menepati Dasa Darma.
2)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

1.  Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.  Patriot yang sopan dan kesatria
4.  Patuh dan suka berMusyawarah
5.  Rela menolong dan tabah
6.  Rajin, terampil, dan gembira
7.  Hemat, cermat, dan bersahaja
8.  Disiplin, berani, dan setia
9.  Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e.    Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota dewasa terdiri atas:
1)  Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-          menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-          menepati Dasadarma.
2)  Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma

Pramuka itu:

      1.        Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

      2.        Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
      3.        Patriot yang sopan dan kesatria
      4.        Patuh dan suka berMusyawarah
      5.        Rela menolong dan tabah
      6.        Rajin, terampil, dan gembira
      7.        Hemat, cermat, dan bersahaja
      8.        Disiplin, berani, dan setia
      9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
      10.      Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
f.     Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar  yang berbunyi sebagai berikut:

IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :
-       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
-       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……...……………, … ….……..   …..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing            ………………..*)

                                                           
        
                                                  
( ………………………………… )
Catatan :
-   coret yang tidak perlu
*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting  atau Gugusdepan.

 

 

Pasal   22

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan:
a.   Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.   Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.   Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d.   Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
e.   Hidup secara sehat jasmani dan rohani.
f.    Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g.   Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.   Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
i.    Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j.    Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan
k.   Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.
l.         Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.


Pasal   23

Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan:
a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b.       Mengarahkan perhatian anggota muda dan anggota dewasa muda untuk berbuat hal-hal nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal   24
Sistem Berkelompok
(1)  Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)  Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal   25

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Anggota Muda dan Anggota Dewasa Muda

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan:
a.   Kegiatan yang menantang dan menarik minat kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.
b.   Kegiatan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap anggota muda dan anggota dewasa muda.
c.       Kegiatan yang memperhatikan Tiga Sokoguru dalam kepramukaan ialah modern, manfaat, taat asas.
d.       Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.
e.   Pendidikan dalam kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.
f.    Acara kegiatan yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda, sehingga kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.
g.   Penggolongan anggota muda dan anggota dewasa muda menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmaninya.
h.   Kegiatan yang diusahakan agar dapat mengembangkan bakat,   minat dan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal   26
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)        Kegiatan di alam terbuka adalah kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)        Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3)        Bagi anggota muda dan anggota dewasa muda menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)        Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama dan rasa memiliki.

Pasal   27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3)  Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal   28
Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.   Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
b.   Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.
c.   Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.

Pasal   29
Motto Gerakan Pramuka
(1)                Motto merupakan motto tetap dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)                Motto Gerakan Pramuka adalah:
      “Satyaku kudarmakan,  Darmaku kubaktikan”.

Pasal   30
Kiasan Dasar
(1)    Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan.    Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2)    Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman.

 

 

 

BAB   V

ORGANISASI


Pasal   31
Gugusdepan
(1)    Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan.
(2)    Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda yang terdiri atas:
1)      Perindukan Siaga
2)      Pasukan Penggalang
3)      Ambalan Penegak
4)      Racana Pandega.
(3)    Anggota putera dan anggota puteri dihimpun secara terpisah dalam gugusdepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar