SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI
HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA)
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada disingkat Saka Bakti
Husada adalah wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan,
penambahan pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk
membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada
diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Dan kemudian
dicanangkan oleh
Menkes R I pada
tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di
Magelang.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader
pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan
norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan
masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan
di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik.
Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya
dengan praktek berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan
sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan
keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti
Husada adalah :
1 . Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2 . Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan
syarat khusus
3 . Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4 . Pamong Sakadan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 6(enam) krida, yaitu :
1 . Krida Bina Lingkungan Sehat
2 . Krida Bina keluarga
Sehat
3 . Krida Penanggulangan
Penyakit
4 . Krida Bina Gizi
5 . Krida Bina Obat
6 . Krida Perilaku Hidup Bersih dan Se h at (PHBS)
Krida Bina Lingkungan Sehat,
terdiri atas 5 (lima) SKK :
1 . SKK Penyehatan Perumahan
2 . SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3 . SKK Pengamanan Pestisida
4 . SKK Pengawasan
Kualitas Air
5 . SKK Penyehatan Air
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri
atas 6 (enam) SKK :
1 . SKK Kesehatan Ibu
2 . SKK Kesehatan Anak
3 . SKK Kesehatan Remaja
4 . SKK Kesehatan Usia Lanjut
5 . SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6 . SKK
Kesehatan Jiwa
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1 . SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2 . SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3 . SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4 . SKK Penanggulan gan Penyakit Diare
5 . SKK Penanggulangan Penyakit TB Paru
6 . SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7 . SKK Imunisasi
8 . SKK Gawat Darurat
9 . SKK HIV/AIDS
Krida Bina Gizi, mempunyai 5
(lima) SKK :
1 . SKK Perencanaan
2 . SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3 . SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4 . SKK Penyuluh Gizi
5 . SKK Mengenal Keadaan Gizi
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima)
SKK :
1 . SKK Pemahaman Obat
2 . SKK Taman Obat Keluarga
3 . SKK Pencegahandan Penanggulangan Penyalah gunaan Zat Adiktif
4 . SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5 . SKK Pembinaan Kosmetik
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK :
1 . SKK Bina PHBS di Rumah
2 . SKK Bina PHBS di Sekolah
3 . SKK Bina PHBS di
Tempat umum
4 . SKK Bina PHBS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar