Rabu, 13 Juli 2011

NOMOR : 088 TAHUN 1974 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM


                                      Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang           :   1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).

Mengingat               :   1. Keputusan  Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

MEMUTUSKAN

Pertama                : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

Kedua                    : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.

                                  Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                                                Ditetapkan di Jakarta,
                                                                                                                                Pada tanggal 24 Oktober 1974,
                                                                                                                                Kwartir Nasional Gerakan Pramuka                                                                                                         Ketua Kwartir Nasional Harian,       
                               

                                                                                                                                M. Sarbini
                                                                                                                                Letjen TNI















LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088/KN/74
TAHUN 1974

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM


BAB I

PENGERTIAN


Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.

Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.


BAB II

TUJUAN


Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.

BAB III

PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT


Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.

Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang Ramu.
b. Tingkat Penggalang Rakit.
c. Tingkat Penggalang Terap.

Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak Bantara.
b. Tingkat Penegak Laksana.

Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega

BAB IV

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA


Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka.
4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Dapat membuat tanda salib
(2) Dapat mengucap do’a harian
(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a sederhana
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Hafal Trisarana.

Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.
5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin
10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan
b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat menyebut Rukun Iman
(2) Dapat menyebut Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen
(2) Hafal do’a Bapa Kami
(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.

Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah baju dan menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa macam penyakit menular.
13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.
(2) Parita Puja.

BAB V

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG


Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.
8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.
b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.
(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Panca Maha Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan  Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.
8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.
10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
17. Tahu beberapa macam penyakit menular.
18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar