KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar