SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGOTA DEWASA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Gerakan Pramuka memerlukan anggota dewasa yang mampu menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda;
2. Bahwa untuk menyiapkan anggota dewasa tersebut diperlukan pendidikan dan pelatihan yang tertata dalam suatu sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menyentuh seluruh peran anggota dewasa;
3. Bahwa sistem pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa yang berlaku sejak tahun 1980-an perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;
4. Bahwa Kwarnas perlu menetapkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa sebagai pedoman induk bagi seluruh pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepentingan Indonesia.
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004.
3. Kebijakan Gerakan Pramuka tentang Pembinaan Anggota Dewasa.
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
2. Saran para Andalan Nasional.
3. Hasil Rakernas 2001.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka (Sisdiklat) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk memedomani isi keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: TAHUN 2002
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ANGGOTA DEWASA DALAM GERAKAN PRAMUKA
I. Pendahuluan
1. Umum
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan anggota dewasa.
Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya, namun mereka memiliki satu hal yang sama yaitu mendukung penyelenggaraan kegiatan kepramukaan bagi kaum muda. Sehubungan dengan hal tersebut maka para anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan fungsi dan tugasnya melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk melengkapi atau membekali anggota dewasa dengan kemampuan-kemampuan agar dapat memberikan sumbangan bagi tercapainya misi Gerakan Pramuka.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota dewasa perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perkembangan dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan Pramuka.
2. Maksud dan tujuan
a. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, selanjutnya disebut Sisdiklat dimaksudkan:
1) Sebagai sarana proses pendidikan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan kinerja anggota dewasa.
2) Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota dewasa dalam berbagai fungsi di semua jajaran.
b. Tujuan Sisdiklat adalah memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota dewasa, agar dapat melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Pengertian
a. Sistem merupakan sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan.
b. Pendidikan dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seseorang.
c. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing.
d. Kursus dan pertemuan adalah bentuk pelatihan yang teratur bagi anggota dewasa, memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, metode dan persyaratan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pembaruan dan pembangunan atas dasar kekeluargaan[1].
4. Tata urut
a. Pendahuluan.
b. Sistem Pendidikan dan Pelatihan.
c. Pola Operasional.
d. Kewenangan.
e. Pengakuan kecakapan dan kemampuan.
f. Penutup.
II. Sistem pendidikan dan pelatihan
1. Diklat Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan.
Kwarnas mengembangkan Sisdiklat dalam bentuk kursus dan pertemuan untuk melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewasa yang mencakup berbagai kemampuan, termasuk pengembangan kepribadian anggota dewasa Gerakan Pramuka
2. Skema Sisdiklat terlampir menunjukkan bahwa proses pendidikan dan pelatihan disusun dalam satu tatanan yang terdiri atas kursus-kursus dan masing-masing merupakan bagian dari sistem (sub sistem).
Sebagai suatu sistem, kursus direncanakan secara liniar dan secara modular, namun pelaksanaannya dapat bersifat non-liniar.
a. Secara liniar dilaksanakan berurutan dan berjenjang sesuai ketentuan.
b. Secara non-liniar dilaksanakan tidak berurutan, seperti kursus yang sifatnya keterampilan.
c. Secara modular/kerjakan sendiri dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan minat anggota dewasa sepanjang memungkinkan.
3. Pada kursus tertentu seperti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan dan Kursus Instruktur Muda diikutsertakan anggota muda dewasa (Pramuka Penegak dan Pandega) untuk dipersiapkan sebagai Pembantu Pembina atau Pembina Pramuka.
4. Gambaran terurai tentang Sisdiklat dengan berbagai jenis kursus yang dapat saling mengisi dan melengkapi adalah:
a. Orientasi Kepramukaan
Dasar pendidikan dan pelatihan Kepramukaan yang bersifat umum adalah Kegiatan Orientasi. Kegiatan ini diperuntukkan bagi calon anggota dewasa Gerakan Pramuka dan anggota masyarakat untuk memberikan gambaran tentang Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Setelah mengikuti kegiatan orientasi, mereka mengetahui dan mengerti tentang Kepramukaan serta tergugah minatnya untuk bekerjasama dan memberi dukungan kepada Gerakan Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus yang diperuntukkan bagi Pembina Pramuka, yaitu anggota dewasa yang langsung membina peserta didik. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
KMD adalah jenjang pertama Kursus Pembina Mahir. Peserta KMD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di Gugusdepan.
Setelah lulus KMD, seorang pembina diharuskan mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuan yang diperolehnya, guna mendapatkan pengalaman membina di Gugusdepan dalam program pemantapan dasar. Mereka yang telah menyelesaikan pemantapan dasar dapat mengikuti kursus tahap berikutnya.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
KML adalah jenjang kedua Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dititikberatkan pada praktek membina satuan. Peserta KML adalah lulusan KMD yang telah melaksanakan program pemantapan dasar.
Setelah mengikuti KML, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir.
Kursus Pembina Pramuka Mahir (Dasar dan Lanjutan) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, karena saling melengkapi.
Kursus Pembina Pramuka Mahir diselenggarakan oleh Kwarcab dan pelaksananya adalah Lemdikacab.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Kursus Pelatih Pembina Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pelatih Pembina Pramuka. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
1) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar disingkat (KPD).
KPD adalah jenjang pertama dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pembina Pramuka Mahir yang aktif membina di Gugusdepan sedikitnya 3 tahun serta mempunyai bakat dan minat untuk menjadi pelatih dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan disingkat (KPL).
KPL adalah jenjang kedua dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pelatih yang telah memiliki ijazah KPD, aktif sebagai pelatih sedikitnya 3 kali melatih KMD/KML, memiliki Surat Hak Latih (SHL) dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan/Kepramukaan.
d. Kursus Pembina Gugusdepan
Kursus Pembina Gugusdepan adalah kursus untuk menyiapkan tenaga pengelola Gugusdepan agar kegiatan Kepramukaan di Gugusdepan dapat berdayaguna. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Pembina Gugusdepan.
e. Kursus Pamong Satuan Karya Pramuka (Kursus Pamong Saka)
Kursus Pamong Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pamong Saka yang bertugas mengelola, membina dan mengembangkan Saka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat sebagai Pamong Saka serta telah mengikuti KMD.
f. Kursus Instruktur Satuan Karya Pramuka (Kursus Instruktur Saka).
Kursus Instruktur Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga instruktur di bidang teknik krida-krida Saka, agar dapat melatih keterampilan para anggota Sakanya dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PD&MK). Peserta kursus adalah anggota dewasa yang memiliki keahlian di bidang Saka.
g. Kursus Keterampilan
Kursus Keterampilan adalah kursus untuk memberikan bekal keterampilan tertentu yang mendukung tugas anggota dewasa Gerakan Pramuka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang sedikitnya telah mengikuti KMD.
h. Kursus Pembina Profesional
Kursus Pembina Profesional adalah kursus untuk menyiapkan tenaga eksekutif profesional di Kwartir Gerakan Pramuka agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Peserta kursus adalah para anggota dewasa yang telah mengikuti KMD.
i. Kursus Majelis Pembimbing
Kursus Majelis Pembimbing adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai anggota Majelis Pembimbing dalam memberikan dukungan kepada Kwartir dan satuannya. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi anggota Majelis Pembimbing dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
j. Kursus Andalan
Kursus Andalan adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Andalan agar dapat melaksanakan tugasnya di Kwartir dengan baik. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Andalan dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
k. Kursus Pimpinan Saka
Kursus Pimpinan Saka adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Pimpinan Saka agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai badan pembantu Kwartir dalam pengembangan dan peningkatan kualitas anggota Saka. Peserta kursus adalah pimpinan Saka yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
Mereka yang telah mengikuti kursus yang ada pada Sisdiklat diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan wawasannya melalui pengayaan dan pengembangan, terutama dengan cara “belajar mandiri”.
5. Keterkaitan
Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus-kursus bekerjasama dengan kwartir, badan dan orang lain. Yang dimaksud berkerjasama adalah bersama-sama memperhatikan aspek-aspek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan. Dalam keterkaitan terkandung asas berbagi yang besar manfaatnya dan diharapkan dapat mengangkat kwartir lain untuk saling melengkapi dan meningkatkan kualitasnya. Dalam hal ini kwartir yang memiliki fasilitas dan pelatih yang lebih berkualitas dapat berbagi kemampuan untuk meningkatkan pelatihnya melalui Diklat terkait.
III. Pola operasional kursus
1. Pendekatan sistematis kursus
Setiap anggota dewasa yang mengikuti kursus memiliki kebutuhan tertentu, ada kalanya anggota dewasa dengan peran yang sama, memiliki kebutuhan yang berbeda.
Diagram di bawah ini akan memberikan gambaran secara umum tentang langkah-langkah yang merupakan proses tata cara atau prosedur kerja untuk dapat digunakan dalam merancang kegiatan kursus.
isi
s
peran evaluasi
kebutuhan
Keterangan:
(1) peran anggota dewasa.
(2) hal yang dibutuhkan anggota dewasa.
(3) tujuan kursus.
(4) sasaran yang diharapkan.
(5) isi/bahasan kursus.
(6) metode yang dipilih (beberapa).
(7) kegiatan yang akan dilaksanakan.
(8) evaluasi.
2. Alur pikir secara umum
Alur pikir pola operasional kursus secara umum sebagai berikut:
a. Menentukan kursus yang akan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan peran anggota dewasa yang dibutuhkan saat ini.
b. Menggariskan tujuan kursus yaitu gambaran secara umum yang diharapkan oleh pelatih berkaitan dengan kursus.
c. Peserta kursus sesuai dengan persyaratan diberi orientasi tentang proses dan produk kursus yang akan dilaksanakan.
d. Sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta setelah mengikuti kursus:
(a) pengetahuan dan informasi fungsional;
(b) keterampilan yang relevan;
(c) sikap mental pembaruan dan pembangunan; semuanya yang terkait dengan kegiatan Kepramukaan.
e. Untuk mencapai sasaran tersebut peserta kursus mendapat masukan berupa materi kursus sebagai panduan sesuai dengan kebutuhan peserta.
f. Dalam proses kursus digunakan beberapa metode yang efektif untuk penyampaian tujuan.
g. Fasilitas kursus disediakan oleh Lemdika atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelaksana kursus adalah Lemdika sedang penyelenggara adalah Kwartir.
3. Pola operasional kursus
a. Orientasi Kepramukaan
1) Tujuan: memberikan gambaran tentang hal-ihwal Kepramukaan, sehingga peserta tergugah minatnya untuk memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
2) Sasaran: peserta mampu memahami Kepramukaan, peran, fungsi dan tanggungjawabnya serta berkeinginan untuk berperanserta dalam pengembangan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah: anggota masyarakat, calon anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
4) Proses orientasi (dalam bentuk pertemuan) menggunakan beberapa metode yang tepat disesuaikan dengan masukan materi yang akan disampaikan.
5) Masukan berupa materi yang berkaitan dengan hal-ihwal Kepramukaan, atau dapat juga diberikan sesuai permintaan.
6) Fasilitas: jika penyelenggaranya Kwartir, fasilitas disediakan Lemdika sebagai badan pelaksana Kwartir. Jika penyelenggaranya Satuan, fasilitas disediakan oleh Satuan penyelenggara.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
1) Tujuan: memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal untuk membina peserta didik dan mengelola satuan (Perindukan, Pasukan, Ambalan dan Racana).
2) Sasaran: dapat memahami dan menerapkan Kepramukaan serta dapat membina peserta didik di Gudepnya.
3) Kelompok target adalah: Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat dewasa, yang berminat menjadi Pembina.
4) Proses kursus menggunakan metode yang sifatnya dinamis dan praktis, karena diharapkan Pembina dapat langsung berperan di lapangan (50% di ruangan dan 50% di lapangan).
5) Masukan berupa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam membina di Gudep yang berisi antara lain pengetahuan dasar Kepramukaan, cara membina peserta didik, praktek lapangan dan keterampilan.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
c. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
1) Tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina dalam membina peserta didik dan mengelola Satuan.
2) Sasaran: mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik dan bermutu serta dapat memotivasi peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka SGTD yang telah mengikuti KMD dan masa pemantapan dasar.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dalam perkemahan dengan beberapa metode interaktif dan partisipatif untuk membangkitkan kreativitas.
5) Masukan berupa kecakapan dan keterampilan membina, menyelesaikan syarat kecakapan dan praktek lapangan sesuai dengan golongan peserta didik yang dibina.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab dapat bekerja sama dengan pihak luar.
KMD dan KML merupakan kursus yang wajib ditempuh oleh seorang Pembina Pramuka.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pembina Pramuka yang dipersiapkan menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
2) Sasaran: mampu mengajarkan dan menyajikan materi kepada anggota dewasa dengan media dan metode yang tepat, berperan aktif menjadi pembimbing dan narasumber bagi para Pembina Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Pembina Pramuka Mahir yang mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, bermain peran, diskusi kelompok dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan Dunia dan Gerakan Pramuka, metode dan kepelatihan, Lemdika, manajemen, praktek lapangan dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
e. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pelatih Pembina Pramuka untuk menangani dan melatih berbagai kursus.
2) Sasaran: peserta mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai kursus bagi anggota dewasa.
3) Kelompok target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif membina di satuan, berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan Kepramukaan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman kepelatihan, manajemen pelatihan, Hubungan antar manusia (human relations), IPTEK dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakanadan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
Peserta KPD dan KPL merupakan kursus atas dasar penugasan dari kwartir yang bersangkutan.
f. Kursus Pembina Gugusdepan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental dalam pengelolaan Gudep agar proses Kepramukaan berlangsung lebih berdayaguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu mengelola Gudep dengan baik, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan, mengkoordinasi para Pembina Satuan, memberdayakan pembina dan peserta didik dalam menyusun Prodik, memberdayakan masyarakat/orangtua peserta didik dalam mendukung keberhasilan program Gudep.
3) Kelompok target adalah anggota dewasa yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, bermain peran, kerja kelompok, pemecahan masalah dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, pengelolaan Gudep, Musyawarah Gudep, Dewan Satuan, Administrasi Gudep dan Satuan, materi tambahan dan praktek lapangan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
g. Kursus Instruktur Saka.
1) Tujuan: membekali peserta kursus agar mampu menjadi instruktur bidang teknis sesuai dengan krida-krida Sakanya.
2) Sasaran: mampu memahami peran, fungsi dan tanggungjawab, menyampaikan SKK dan menguji peserta didik untuk mendapatkan TKK, berkoordinasi dengan Pamong Saka dan Pembina Satuan, berperanserta dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Instruktur Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, tugas kelompok dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, teknik menguji dan menilai, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
h. Kursus Pamong Saka
1) Tujuan: menyiapkan tenaga Pamong Saka yang mampu mengelola dan mengembangkan Saka secara tepatguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu memahami fungsi dan tujuan Saka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Pamong Saka, mengelola dan mengembangkan Saka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang berminat menjadi Pamong Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, pemecahan masalah, bermain peran, kerja kelompok, curah gagasan dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, pengelolaan Saka, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
i. Kursus Pembina Pramuka Profesional
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen Kepramukaan, agar dapat memfungsikan diri sebagai Tenaga Pramuka Profesional untuk bertugas dan tanggungjawabnya.
2) Sasaran: mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga profesional, memberikan dukungan kepada Kwartir dan Satuan dengan menyajikan berbagai konsep pengambilan keputusan, menciptakan proses manajemen sesuai dengan lingkup tugasnya dan memasarkan kepramukaan kepada masyarakat.
3) Kelompok target adalah Pembina Profesional dan Pembina yang berminat sebagai Pembina Profesional.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: curah gagasan, bermain peran, demonstrasi, tugas kelompok dan seminar.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, manajemen, hubungan antar manusia (human relations), motivasi, usaha dana dan kepemimpinan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
j. Kursus Keterampilan
1) Tujuan: memberi bekal suatu keterampilan tertentu yang dapat mendukung tugas anggota dewasa.
2) Sasaran: memiliki suatu keterampilan yang mendukung tugas dan fungsinya serta mampu menerapkan keterampilannya.
3) Kelompok target adalah semua anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: tugas kelompok, ceramah, diskusi dan praktek lapangan.
5) Materi dan masukan adalah suatu keterampilan, baik teori maupun praktek dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan/diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
k. Kursus Majelis Pembimbing
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Majelis Pembimbing (Mabi) dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Mabi, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah anggota Mabi yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, ceramah, bermain peran dan pemecahan masalah.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Mabi, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain.
l. Kursus Andalan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar para Andalan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Andalan, mampu menyusun rencana strategik.
3) Kelompok sasaran adalah para Andalan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Andalan, kepemimpinan, praktek penyusunan taktik dan strategi.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
m. Kursus Pimpinan Saka
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental agar para Pimpinan Saka dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan Saka, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah para Pimpinan Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Pimpinan Saka, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau Saka Pramuka yang bersangkutan.
IV. Kewenangan
1. Penyelenggara Kursus.
Penyelenggara kursus oleh Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab. Kwarnas sebagai pemegang kebijakan berwenang menyelenggarakan semua kursus/pelatihan; namun untuk efisiensi dan efektivitas kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
a. Orientasi Kepramukaan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda, Kwarcab, Kwarran, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab; dapat oleh Kwarran dengan bantuan Lemdikacab yang bersangkutan.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarda dan Kwarcab.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas dan Kwarda.
e. Kursus Mabi, Kursus Andalan dan Kursus Pimpinan Saka, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab.
f. Kursus Pembina Gugusdepan, Kursus Pamong Saka dan Kursus Instruktur Saka wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab dan Kwarran.
g. Kursus Pembina Pramuka Profesional wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab
h. Kursus Keterampilan wewenang penyelenggaraannya adalah semua Kwartir atau Saka Pramuka.
2. Pelaksana Kursus
Pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
Lemdika sebagai badan pelaksana, mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Nasional (Lemdikanas) memiliki kewenangan:
1) Merumuskan dan menyiapkan materi Diklat (perangkat lunak):
a) merancang kurikulum kursus.
b) menyiapkan bahan kursus dan modul.
c) mengadakan ujicoba materi kursus.
2) Menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih.
3) Menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional.
4) Mengembangkan kemampuan untuk keterkaitan Diklat.
5) Menyiapkan pelatih berkualifikasi KPL.
6) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Lemdikada) memiliki kewenangan:
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah digariskan oleh Kwarnas.
3) Menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing.
4) Menyiapkan pelatih berkualitas KPD.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
6) Merumuskan dan menyiapkan materi tambahan.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) memiliki kewenangan.
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kenyataan dan kepentingan Daerah masing-masing.
3) Menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan.
4) Menyiapkan Pembina berkualitas Mahir.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
3. Pemberi Materi Kursus
a. Yang berwenang memberikan materi kursus adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
b. Tim Pelatih berunsurkan:
1) Pelatih Pembina Pramuka.
2) Instruktur dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
V. Pengakuan kecakapan dan kemampuan
1. Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa secara tersendiri merupakan tanggungjawab dari Kwartir.
2. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan.
3. Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki dengan masa berlakunya sesuai ketentuan.
4. Sertifikat tersebut dapat diperbarui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan Diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa.
a. Sertifikat kursus.
Sertifikat pendidikan didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti diklat dalam bentuk:
1) Orientasi Kepramukaan.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Selain sertifikat, peserta juga berhak mendapatkan Tanda Hak Bina (THB) dan berhak memakai Tanda Pembantu Pembina.
3) Kursus Pembina Gugusdepan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pembina Gugusdepan.
4) Kursus Pamong Saka.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pamong Saka.
5) Kursus Instruktur Saka/Muda.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Instruktur.
6) Kursus Keterampilan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Keterampilan.
b. Surat keterangan
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah menyelesaikan:
1) Pemantapan dasar.
2) Pemantapan lanjutan.
c. Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Pita Mahir, selendang Mahir, Tanda Hak Bina (THB) serta berhak memakai Tanda Jabatan Pembina sesuai golongannya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Selain mendapat ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Asisten Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPD.
3) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPL.
4) Kursus Pembina Profesional.
d. Bentuk dan model Sertifikat, Surat Keterangan dan Ijazah Kursus ditentukan oleh Kwarnas.
e. Penandatangan pada sertifikat, surat keterangan dan ijazah adalah:
1) Ketua Tim Pelatih/Pimpinan Kursus.
2) Kepala Lemdika.
3) Pejabat instansi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
VI. Penutup
1. Atas dasar bahwa kursus-kursus adalah sarana untuk membantu anggota dewasa dalam proses belajar, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Anggota dewasa dapat belajar dari sesamanya dan juga belajar sendiri dalam rangka pelaksanaan prinsip pendidikan sepanjang hayat.
b. Memberikan peluang kepada anggota dewasa untuk menentukan keputusan sebagai proses pembelajaran dan mengarahkan sendiri hasil belajarnya.
c. Pengalaman dan kemampuan yang dimiliki hendaklah diakui dan dimanfaatkan.
d. Pelatih hendaklah berpedoman pada metode Andragogi atau cara belajar yang tepat bagi anggota dewasa dan peka terhadap tatacara pengembangan serta pembinaan, minat-perhatian para peserta yang dilatih.
2. Pada Sisdiklat ini dilampirkan diagram kursus-kursus di lingkungan Gerakan Pramuka yang perlu dipelajari secara seksama, luwes dan dinamis dalam penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan serta manajemen Gerakan Pramuka berbasis Gudep.
3. Hal-hal lain tentang Diklat Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka yang belum diatur di dalam Sisdiklat ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar